Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa Terdakwa Muhamad Aldo Rizki Bin Alm Ade Budiman pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 dan hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat didalam kamar rumahnya yang beralamat di Perumahan Bilqis Blok L Nomor 5 Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ”dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 terdakwa menawarkan diri melalui live chat/ pesan langsung pada situs Teluk 16 untuk bekerja pada situs tersebut sebagai streamer/penyiar untuk mempromosikan situs Teluk 16 kemudian admin situs tersebut mengkonfirmasi agar terdakwa melakukan live streaming selama 2 (dua) jam perhari dengan upah sebesar Rp. 1000.000 (satu juta rupiah) per minggu;
- Bahwa selanjutnya setelah mendapatkan balasan pesan tersebut, terdakwa mencari potongan video permainan slot/judi online difacebook kemudian mengeditnya dengan menyisipkan logo situs Teluk 16 lalu terdakwa menambahkan filter gambar joker pada wajahnya kemudian pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 dan selasa tanggal 06 Agustus 2024 bertempat didalam kamar rumahnya terdakwa melakukan live treaming pada facebook milik situs Teluk 16 dengan nama akun Fajar Gaming yang dapat dilihat oleh siapa yang mengikuti facebook tersebut, selanjutnya saat live streaming terdakwa seolah-olah memainkan permainan slot pada situs Teluk 16 dengan link https://teluk16amp.lol/amp/laputa/MS/index.html ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal Agustus 2024 dan hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 bertempat di Jl. KH Abdullah Bin Nuh Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, saat itu saksi Faiz Anggiawan dan saksi Reza Youri selaku anggota kepolisian Polres Cianjur melakukan patroli cyber pada media social facebook lalu menemukan akun Facebook Fajargaming melakukan live streaming dengan latar permainan slot dan tertulis Teluk 16, selanjutnya saksi Faiz Anggiawan dan saksi Reza Youri melakukan profiling/pencarian identitas terhadap akun Facebook tersebut dan ditemukan terdakwa yang menggunakannya ;
- Bahwa lebih lanjut setelah dilakukan profiling/pencarian identitas terhadap akun facebook Fajargaming, pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa diamankan oleh saksi Faiz Anggiawan dan tim selaku anggota Polres Cianjur yang beralamat di Perumahan Bilqis Blok L Nomor 5 Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, selanjutnya saksi Faiz Anggiawan mengkonfirmasi dan memperlihatkan akun media social Facebook Fajar Gaming dan terdakwa membenarkan sebagai penggunannya ;
------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Ri No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik-----------------------
Atau
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa Muhamad Aldo Rizki Bin Alm Ade Budiman pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 dan hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat didalam kamar rumahnya yang beralamat di Perumahan Bilqis Blok L Nomor 5 Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja manawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara” Perbuatanm terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 terdakwa menawarkan diri melalui live chat/ pesan langsung pada situs Teluk 16 untuk bekerja pada situs tersebut sebagai streamer/penyiar untuk mempromosikan situs Teluk 16 kemudian admin situs tersebut mengkonfirmasi agar terdakwa melakukan live streaming selama 2 (dua) jam perhari dengan upah sebesar Rp. 1000.000 (satu juta rupiah) per minggu;
- Bahwa selanjutnya setelah mendapatkan balasan pesan tersebut, terdakwa mencari potongan video permainan slot/judi online difacebook kemudian mengeditnya dengan menyisipkan logo situs Teluk 16 lalu terdakwa menambahkan filter gambar joker pada wajahnya kemudian pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 dan selasa tanggal 06 Agustus 2024 bertempat didalam kamar rumahnya terdakwa melakukan live treaming pada facebook milik situs Teluk 16 dengan nama akun Fajar Gaming yang dapat dilihat oleh siapa yang mengikuti facebook tersebut, selanjutnya saat live streaming terdakwa seolah-olah memainkan permainan slot pada situs Teluk 16 dengan link https://teluk16amp.lol/amp/laputa/MS/index.html ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal Agustus 2024 dan hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 bertempat di Jl. KH Abdullah Bin Nuh Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, saat itu saksi Faiz Anggiawan dan saksi Reza Youri selaku anggota kepolisian Polres Cianjur melakukan patroli cyber pada media social facebook lalu menemukan akun Facebook Fajargaming melakukan live streaming dengan latar permainan slot dan tertulis Teluk 16, selanjutnya saksi Faiz Anggiawan dan saksi Reza Youri melakukan profiling/pencarian identitas terhadap akun Facebook tersebut dan ditemukan terdakwa yang menggunakannya ;
- Bahwa lebih lanjut setelah dilakukan profiling/pencarian identitas terhadap akun facebook Fajargaming, pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa diamankan oleh saksi Faiz Anggiawan dan tim selaku anggota Polres Cianjur yang beralamat di Perumahan Bilqis Blok L Nomor 5 Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, selanjutnya saksi Faiz Anggiawan mengkonfirmasi dan memperlihatkan akun media social Facebook Fajar Gaming dan terdakwa membenarkan sebagai penggunannya ;
------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana. |