Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2025/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. JEPRI PEBRIANSYAH Bin OPAN SOPANDI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-204/M.2.27.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEPRI PEBRIANSYAH Bin OPAN SOPANDI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa JEPRI PEBRIANSAH Bin Alm. OPAN SOPANDI pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Babakan Desa. Cidamar Kec. Cidaun Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemanuannya orang yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----  

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana yang disebutkan diatas, Terdakwa sedang berada di sekitar rumah saksi korban yaitu GINA MARLINA (saksi Gina)  yang berada di Kp. Babakan Rt. 05 Rw. 02 Ds. Cidamar Kec. Cidaun Kab. Cianjur, yang awalnya Terdakwa akan pergi ke rumah kakak Terdakwa tetapi Terdakwa melihat Saksi Gina, beserta Saksi ERVAN MUTAKIN (saksi Evan) dan anak kecil pergi dari rumahnya, Lalu Terdakwa tanpa pikir Panjang langsung mencoba masuk kedalam rumah Saksi Gina melalui pintu depan yang mana pada saat itu pintu rumah saksi Gina sedang tidak dikunci, selanjutnya Terdakwa masuk dan mencari benda yang mau Terdakwa ambil, karena dilantai bawah tidak ada barang yang bisa diambil, maka Terdakwa berjalan meunuju lantai 2 (dua) dan menemukan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG A05S warna hitam memakai case berwarna biru navy yang sedang di charger selanjutnya Terdakwa mengambil Hp tersebut, kemudian Terdakwa membuka lemari baju plastic dan menemukan dompet berwarna merah dalam tumpukan baju, Terdakwa pun membuka dompet tersebut dan menemukan uang sejumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengambil dompet beserta uang yang ada dalam dompet tersebut, setelah itu Terdakwa pergi keluar melalui pintu belakang;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban GINA MARLINA mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000-, (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya