Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan Penetapan Satu Orang yang Sama dengan nama dan tahun lahir yang berbeda untuk Pemohon, yaitu Alit Siti Sa`adah, lahir di Garut, 26 November 1977 dan Sa`adah lahir di Cisurupan, 26 November 1976 adalah Satu Orang yang Sama dan nama yang bernar dipakai dipakai sekarang adalah Alit Siti Sa`adah, lahir di Garut, 26 November 1977.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulaknnya Penetapan Satu Orang yang sama sejak diterimanya Salinan Penetapan ini untuk keperluan melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur.
- Membebankan biaya timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
|