Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2025/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI GUNGUN GUNAWAN Alias ALEX Bin ENCANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 103/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-860/M.2.27.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNGUN GUNAWAN Alias ALEX Bin ENCANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia terdakwa Gungun Gunawan Als Alex Bin Encang pada Hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Desember 2024 bertempat di Kp. Bedahan RT 001/010 Desa Mekargalih Kec. Ciranjang Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa yang merupakan tetangga dari saksi korban Ade Erawan mengetahui bahwa rumah saksi korban Ade Erawan dalam kaadaan kosong sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil barang sesuatu yang ada dirumah saksi korban Ade Erawan tersebut. Kemudian terdakwa pergi ke atas atap rumah terdakwa dengan cara memanjat lalu berjalan kearah perbatasan rumah saksi korban Ade Erawan yang rumahnya bersebelahan dengan rumah terdakwa. Kemudian terdakwa masuk melalui plafon rumah saksi korban Ade Erawan dan turun kedalam garasi rumah kemudian masuk melalui pintu depan rumah saksi korban Ade Erawan. Lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone Merk Itel Type P55 warna hitam yang tersimpan diatas Kasur dalam sebuah kamar. Setelah itu terdakwa keluar melalui pintu dapur dan meninggalkan rumah saksi Ade Erawan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah handphone Merk Itel Type P55 warna hitam tanpa seiizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksiAde Erawan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Ade Erawan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya