Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2025/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. 1.HJ IMAS MASLIAH Binti ENCEP SUPARMAN
2.MAMIQ GAGAH AL Bin Alm. SUKARTIP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 169/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1494/M.2.27.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HJ IMAS MASLIAH Binti ENCEP SUPARMAN[Penahanan]
2MAMIQ GAGAH AL Bin Alm. SUKARTIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa I HJ.IMAS MASLIAH BINTI ENCEP SUPARMAN beserta dengan Terdakwa II MAMIQ GAGAH AL BIN (Alm) SUKARTIF pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Yayasan Khadijah Alhaq Almalakut yang beralamat di Villa Chery Blok A-3 Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa I dan Terdakwa II sedang beristirahat, tiba – tiba ada yang mengetuk pintuk villa, kemudian Saksi Rika Nuraini Hasibuan membuka pintu tersebut dan diketahui ada saksi Reza Anzani, Saksi , saksi Reza Youri dan anggota lain yang berjumlah  + 10 (sepuluh) orang yang berada di depan pintu. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II keluar dan menanyakan maksud dan tujuan datang ke villa Terdakwa I dan Terdakwa II. Selanjutnya salah satu dari 10 (sepuluh) orang tersebut menjelaskan bahwa mereka dari Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur dan menunjukan surat perintah kepada Terdakwa I dan Terdakwa II menjelaskan maksud dan tujuan datang ke villa tersebut yaitu mendapatkan laporan dari Masyarakat terkait penyimpanan uang rupiah palsu yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Tedakwa II.
  • Kemudian saksi Reza Anzani, Saksi , saksi Reza Youri dan anggota lain pihak satuan reserse criminal polres cianjur melakukan penggeledahan didampingi oleh Terdakwa I dan Terdakwa II menggeledah ke kamar , ruang keluarga dan sekitar isi villa milik Terdakwa I dan Terdakwa II, ditemukan beberapa uang rupiah yang Terdakwa I dan Terdakwa II simpan didalam koper peti yang berbentuk kotak, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II dilakukan introgasi terkait maksud dan tujuan menyimpan uang rupiah palsu, lalu Terdwak I menjelaskan bahwa uang tersebut Terdakwa I simpan karena Sdr. AGUS SETIAWAN (DPS) menitipkan uang palsu tersebut kepada Terdakwa I dan Terdakwa II. Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II jelaskan terkait uang palsu tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa dan diamankan oleh Pihak Kepolisian Resor Cianjur.
  • Berdasarkan Hasil Penelitian dan Analisa Laboratoris Uang Rupiah Nomor: B-1129/Res.2.4/2024/Sat Reskrim Tanggal 30 November 2024 yang ditanda tangani oleh Maulana, selaku Manajer pada Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, dengan penjelasan sebagai berikut :
        1. Bahan Kertas:

Kertas bahan dasar serat kayu atau kertas HVS berwarna dasar putih

        1. Warna:

Warna terlihat buram dan tidak terang.

        1. Benang Pengaman:

Benang pengaman tiruan menggunakan Teknik cetak slik screen sehingga tidak tampak utuh bila di terawang dan tidak berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu

        1. Tanda Air (Watermark)

Watermark tiruan dibuat menggunakan Teknik slik screen pada sisi bagian belakang uang, sehingga apabila diarahkan ke arah Cahaya tidak terlihat jelas dan buram

        1. Teknik cetak

Teknik cetak keseluruhan yang digunakan adalah Teknik cetak laser jet

        1. Color Shifting ink:

Color shifting ink dibuat menggunakan Teknik cetak slik screen dengan berwarna kuning keemas an sehingga tidak berubah apabila dilihat dari sudut pandang berbeda

        1. Intaglio (rotogravure)

Angka nominal dibuat menggunakan Teknik cetak laser jet, sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba

        1. Micro text:

Tidak terdapat micro text

        1. Rectoverso:

Rectoverso tiruan dibuat menggunakan teknik cetak laser jet sehingga logo BI tidak saling melengkapi dan mengisi bila di terawangkan pada sumber cahaya

        1. Latent image:

Tidak terdapat latent image

        1. Nomor seri:

Nomor seri menggunakan Teknik cetak laser jet sehingga apabila diraba tidak terasa perbedaan permukaan dengan sekelilingnya

        1. Blind code:

Blind code tiruan dibuat menggunakan Teknik cetak laser jet sehingga tidak terasa kasar bila diraba

        1. Visible ink:

Tidak terdapat visible ink

        1. Invisible ink:

Tidak terdapat invisible ink

 

 

Kesimpulan:

“dari hasil pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp. 100.000,00 TE.2016 dengan Nomor Seri tersebut, disimpulkan bahwa uang tersebut TIDAK ASLI”.

 

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) UU No. 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang      

Pihak Dipublikasikan Ya