Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2025/PN Cjr KURNIA NOVIANSYAH PRATAMA Deni Riyandi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 7/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1/I/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KURNIA NOVIANSYAH PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Deni Riyandi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025, sekira jam 16.30 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. Deni Riyandi.
Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 12 Botol Minuman keras Oplosan Jenis Rosso-rosso, di sebuah rumah kost, di Jl. Pasirgede Raya, Bojongherang, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual.
Atas perbuatan tersebut, pelanggar dikenakan Pasal 10 Jo Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 tahun 2013 tentangĀ  Peredaran minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya