Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025, sekira jam 16.30 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. Deni Riyandi.
Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 12 Botol Minuman keras Oplosan Jenis Rosso-rosso, di sebuah rumah kost, di Jl. Pasirgede Raya, Bojongherang, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual.
Atas perbuatan tersebut, pelanggar dikenakan Pasal 10 Jo Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 tahun 2013 tentangĀ Peredaran minuman beralkohol. |