Pada hari Jumat, tanggal 12 September 2025, sekira jam 21.00 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. NANDA IRWANTO. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 3 Botol minuman keras berbagai merk di Jl. Raya Cibeber Kp. Sukasirn Rt. 002/003 Desa Sirnagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual.
Atas perbuatan pelanggar di kenakan Pasal 10 Juncto 4 Peraturan Daerah Kab. Cianjur No. 12 Tahun 2013 Tentang Peredaran Minuman Keras. |