Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Cjr 1.PT CIPTA KARYA SANTOSA
2.TINEKE VITA AGUSTINE RIANY, SE mantan Komisaris PT. CIPTA KARYA SANTOSA
Hj. NENGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CIPTA KARYA SANTOSA
2TINEKE VITA AGUSTINE RIANY, SE mantan Komisaris PT. CIPTA KARYA SANTOSA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj. NENGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah secara hukum bukti transfer yang dilakukan oleh PENGGUGAT I kepada TERGUGAT uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

a. Transfer pada tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

b.Transfer pada tanggal 17 Januari 2020 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

3. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang kepada PENGGUGAT I sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) secara sekaligus dan tunai sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap;

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT I uang pengukuran lahan dan perencanaan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara sekaligus dan tunai sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap;

5. Menyatakan secara Hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT I atas kerugian, baik Materiil maupun Immaterial dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian Materiil :

Kerugian dari Keuntungan yang seharusnya bisa didapatkan (Winsdorping) dari Jumlah yang telah disetorkan kepada TERGUGAT dan membayar biaya untuk pengukuran lahan senilai total Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), jika diinvestasikan sebagai modal usaha per bulan terhitung sampai gugatan ini diajukan selama 56 Bulan : @Rp. 3.000.000,- x  56 bulan = Rp. 168.000.000,- (seratus enampuluh delapan juta rupiah).

Jumlah kerugian ini akan terus bertambah dan berjalan sesuai dengan perhitungan di atas sejak saat gugatan ini diajukan/ didaftarkan hingga saat putusan ini menjadi putusan berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh TERGUGAT.

Kerugian Immateriil :

Kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT I diantaranya adalah pikiran, tenaga dan tersitanya waktu demi pengurusan masalah yang diakibatkan TERGUGAT, apabila dinilai dengan uang setidak-tidaknya senilai Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).

7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan, atas lahan dan bangunan yaitu :

a.  Sebidang Tanah Hak Milik Sertipikat Nomor 214/ Batulawang, Dengan Gambar Situasi Tanggal 20-01-1992, Nomor 452, Seluas 1.057 M2( seribu lima puluh tujuh meter persegi),atas nama pemilik HJ. NENGSIH, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT/PBB) Nomor Objek Pajak (NOP)  : 32.05.192.007.019.0016.0. yang terletak di :

 - Propinsi               : Jawa Barat

- Kabupaten            : Cianjur

- Kecamatan           : Cipanas

 - Desa/Kelurahan     : Batulawang

b. Sebidang Tanah Hak Milik Sertipikat Nomor 215/ Batulawang, Dengan Gambar Situasi Tanggal 20-01-1992, Nomor 453, Seluas 1.432 M2( seribu empat ratus tiga puluh dua meter persegi),atas nama pemilik HJ. NENGSIH, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT/PBB) Nomor Objek Pajak (NOP)  : 32.05.192.007.019.0016.0. yang terletak di :

 - Propinsi               : Jawa Barat

 - Kabupaten            : Cianjur

- Kecamatan           : Cipanas

 - Desa/Kelurahan     : Batulawang

c.  Sebidang Tanah Hak Milik Sertipikat Nomor 216/ Batulawang, Dengan Gambar Situasi Tanggal 20-01-1992, Nomor 454, Seluas 770 M2( tujuh ratus tujuh puluh meter persegi),atas nama pemilik HJ. NENGSIH, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT/PBB) Nomor Objek Pajak (NOP)  : 32.05.192.007.019.0016.0. yang terletak di :

 - Propinsi               : Jawa Barat

- Kabupaten            : Cianjur

- Kecamatan           : Cipanas

- Desa/Kelurahan     : Batulawang

d.  Sebidang Tanah Hak Milik Sertipikat Nomor 217/ Batulawang, Dengan Gambar Situasi Tanggal 20-01-1992, Nomor 455, Seluas 1.198( seribu seratus sembilan puluh delapan meter persegi),atas nama HJ. NENGSIH, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT/PBB) Nomor Objek Pajak (NOP)  : 32.05.192.007.019.0016.0.yang terletak di :

- Propinsi               : Jawa Barat

 - Kabupaten            : Cianjur

 - Kecamatan           : Cipanas

 - Desa/Kelurahan     : Batulawang

e.  Sebidang Tanah Hak Milik Sertipikat Nomor 218/ Batulawang, Dengan Gambar Situasi Tanggal 20-01-1992, Nomor 456, Seluas 849 M2( delapan ratus empat puluh sembilan meter persegi),atas nama HJ. NENGSIH, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT/PBB) Nomor Objek Pajak (NOP)  : 32.05.192.007.019.0016.0.yang terletak di :

 - Propinsi               : Jawa Barat

 - Kabupaten            : Cianjur

- Kecamatan           : Cipanas

- Desa/Kelurahan     : Batulawang

f.   Sebidang Tanah Hak Milik Sertipikat Nomor 219/ Batulawang, Dengan Gambar Situasi Tanggal 20-01-1992, Nomor 457, Seluas 279 M2( dua ratus tujuh puluh sembilan meter persegi),atas nama HJ. NENGSIH, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT/PBB) Nomor Objek Pajak (NOP)  : 32.05.192.007.019.0016.0. yang terletak di :

- Propinsi               : Jawa Barat

- Kabupaten            : Cianjur

 - Kecamatan           : Cipanas

- Desa/Kelurahan     : Batulawang

g.  Sebidang Tanah Hak Milik Sertipikat Nomor 220/ Batulawang, Dengan Gambar Situasi Tanggal 20-01-1992, Nomor 458, Seluas 629 M2 (enam ratus dua puluh sembilan meter persegi), atas nama HJ. NENGSIH, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT/PBB) Nomor Objek Pajak (NOP)  : 32.05.192.007.019.0016.0. yang terletak di :

 - Propinsi               : Jawa Barat

 - Kabupaten            : Cianjur

- Kecamatan           : Cipanas

- Desa/Kelurahan     : Batulawang

h.  Sebidang Tanah Hak Milik Sertipikat Nomor 221/ Batulawang, Dengan Gambar Situasi Tanggal 20-01-1992, Nomor 459, Seluas 599 M2( lima ratus sembilan puluh sembilan meter persegi), atas nama HJ. NENGSIH, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT/PBB) Nomor Objek Pajak (NOP)  : 32.05.192.007.019.0016.0.yang terletak di :

 - Propinsi               : Jawa Barat

 - Kabupaten            : Cianjur

- Kecamatan           : Cipanas

- Desa/Kelurahan     : Batulawang

i.   Sebidang Tanah Hak Milik Sertipikat Nomor 222/ Batulawang, Dengan Gambar Situasi Tanggal 20-01-1992, Nomor 460, Seluas 600 M2( enam ratus meter persegi),atas nama HJ. NENGSIH, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT/PBB) Nomor Objek Pajak (NOP)  : 32.05.192.007.019.0016.0. yang terletak di :

- Propinsi               : Jawa Barat

 - Kabupaten            :Cianjur

- Kecamatan           : Cipanas

- Desa/Kelurahan     : Batulawang

j.   Sebidang Tanah Hak Milik Sertipikat Nomor 223/ Batulawang, Dengan Gambar Situasi Tanggal 20-01-1992, Nomor 461, Seluas 1.132 M2 (seribu seratus tiga puluh dua meter persegi), atas nama HJ. NENGSIH, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT/PBB) Nomor Objek Pajak (NOP)  : 32.05.192.007.019.0016.0. yang terletak di :

- Propinsi                : Jawa Barat

- Kabupaten           : Cianjur

- Kecamatan           : Cipanas

- Desa/Kelurahan     : Batulawang

k.  Sebidang Tanah Hak Milik Sertipikat Nomor 224/ Batulawang, Dengan Gambar Situasi Tanggal 20-01-1992, Nomor 462, Seluas 540 M2 (lima ratus empat puluh meter persegi), atas nama HJ. NENGSIH, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT/PBB) Nomor Objek Pajak (NOP)  : 32.05.192.007.019.0016.0. yang terletak di :

- Propinsi               : Jawa Barat

- Kabupaten            : Cianjur

- Kecamatan           : Cipanas

 - Desa/Kelurahan     : Batulawang

l.   Sebidang Tanah Hak Milik Sertipikat Nomor 225/ Batulawang, Dengan Gambar Situasi Tanggal 20-01-1992, Nomor 463, Seluas 605 M2( enam ratus lima meter persegi),atas nama HJ. NENGSIH, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT/PBB) Nomor Objek Pajak (NOP)  : 32.05.192.007.019.0016.0. yang terletak di :

- Propinsi               : Jawa Barat

- Kabupaten            : Cianjur

- Kecamatan           : Cipanas

- Desa/Kelurahan     : Batulawang

m. Sebidang Tanah Hak Milik Sertipikat Nomor 226/ Batulawang, Dengan Gambar Situasi Tanggal 20-01-1992, Nomor 464, Seluas 610 M2 (enam ratus sepuluh meter persegi), atas nama HJ. NENGSIH, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT/PBB) Nomor Objek Pajak (NOP)  : 32.05.192.007.019.0016.0. yang terletak di :

 - Propinsi               : Jawa Barat

- Kabupaten            : Cianjur

- Kecamatan           : Cipanas

- Desa/Kelurahan     : Batulawang

n.  Sebidang Tanah Hak Milik Sertipikat Nomor 227/ Batulawang, Dengan Gambar Situasi Tanggal 20-01-1992, Nomor 465, Seluas 878 M2 (delapan ratus tujuh puluh delapan meter persegi), atas nama HJ. NENGSIH, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT/PBB) Nomor Objek Pajak (NOP)  : 32.05.192.007.019.0016.0. yang terletak di :

  - Propinsi               : Jawa Barat

  - Kabupaten            : Cianjur

  - Kecamatan           : Cipanas

- Desa/Kelurahan     : Batulawang

o.  Sebidang Tanah Hak Milik Sertipikat Nomor 228/ Batulawang, Dengan Gambar Situasi Tanggal 20-01-1992, Nomor 466, Seluas 875 M2 (delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi), atas nama HJ. NENGSIH, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT/PBB) Nomor Objek Pajak (NOP)  : 32.05.192.007.019.0016.0. yang terletak di :

- Propinsi               : Jawa Barat

- Kabupaten            : Cianjur

- Kecamatan           : Cipanas

- Desa/Kelurahan     : Batulawang

Berikut bangunan rumah diatasnya dan segala sesuatu yang tertanam di atas tanah tersebut, yang menurut sifat, peruntukan atau menurut Undang-undang dapat dianggap sebagai barang tetap/ tidak bergerak.

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT I sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari atas keterlambatannya atau lalai dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

9.Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  walaupun ada upaya Hukum verzet, Banding dan Kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uit voor baar bij voorraj);

10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak