Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
430/Pid.B/2024/PN Cjr SITI NURHAYATI, SH RAMLAN Alias ENYU Bin EJEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 430/Pid.B/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4269/M.2.27.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI NURHAYATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLAN Alias ENYU Bin EJEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------Bahwa terdakwa RAMLAN alias ENYU BIN EJEN  pada hari Selasa  tanggal 24 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September  2024  atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Kampung pasir Huni Rt 01 Rw 07 Desa pamoyanan Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: -------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tangga 24 September 2024 sekitar pukul  21.00 Wib pulang ke rumah nenek dari istrinya Terdakwa untuk meminta minum dan diperjalanan Terdakwa melewati rumah saksi NIA HADIANTI BINTI HADIMAN  melihat ada  1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT No Pol D 3785 SAW yang di parkir di samping rumah saksi NIA HADIANTI sehingga timbul niat untuk mengambilnya. Selanjutnya setelah meminta minum dari rumah nenek Terdakwa  pulang terlebih dahulu  kerumah terdakwa yang berada di Kampung pasir Huni Rt 01 Rw 007  Desa Pamoyanan Kecamatan Cibinong sambil menunggu disekitaran rumah saksi NIA HADIANTI sepi lalu sekitar pukul 23.00 WIB  langsung menuju ke rumah saksi NIA HADIANTI  dengan membawa kunci T (astag), setelah sampai di samping rumah terdakwa langsung mendekati sepeda motor jenis honda beat  dan memasukan mata kunci T (astag) kedalam lubang kunci dan langsung di jebol sehingga kunci dapat di buka,  selanjutnya kendaraan tersebut terdakwa terlebih dahulu dorong kurang lebih sekitar 10 meter dan selanjutnya di hidupkan lalu dibawa  kabur ke arah Cidaun.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 25 september 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa membawa sepeda motor milik saksi NIA HADIANTI  tersebut ke daerah Cidaun menuju rumah mertua terdakwa dan dialam rumah tersebut bertemu dengan sdr. UWA CUCU  lalu terdakwa menawarkan sepeda motor honda beat tersebut untuk digadai seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa berjanji akan menebusnya kembali sepeda motor honda beat tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi NIA HADIANTI BINTI HADIMAN  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- ( enam juta rupiah).                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           

---------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1)  ke -3   KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya