Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Cjr TARUNA NENG IMAS RATNA WULAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1TARUNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OON SUHENDRA,S.HTARUNA
Tergugat
NoNama
1NENG IMAS RATNA WULAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan oleh Penggugat ;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan  perbuatan ingkar janji (wan prestasi);
  4. Menetapkan Tergugat mengembalikan uang gadai rumah sebesar Rp. 40. 000.000,-  (empat puluh juta rupiah)  kepada Penggugat
  5. Menghukum Tergugat untuk   membayar uang sewa rumah tersebut  dari bulan Mei 2023 s/d   sekarang   (30  bulan)  X   Rp. 2.000.000,-  =  Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)   ;
  6. Menghukum Tergugat  untuk   membayar  biaya  perkarayangtimbul  atas  perkara   ini  ;

SUBSIDAIR

Apabila   Ketua Pengadilan  Negeri  Cianjur Cq Yang Mulia (YML) Hakim  memeriksa dan  mengadili   perkara   a quo   berpendapat  lain, mohopnputusan yang  seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak