Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2025/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. 1.ANDRI APSARI Bin UJANG OSA
2.MAAZ PAISAL Bin AYI HERI MUSLIHUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1011/M.2.27.3/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI APSARI Bin UJANG OSA[Penahanan]
2MAAZ PAISAL Bin AYI HERI MUSLIHUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa ia terdakwa I Andri Apsari Bin Ujang Osa  bersama dengan Terdakwa II Maaz Paisal Bin Ayi Heri Muslihudin, pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lebaksonggom Rt 003/001 Desa Talaga Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh terdakwa II sekira bulan Desember 2024 sdr. Asep Komarudin (DPO) menghubungi terdakwa II dan menawarkan pekerjaan kepadanya untuk mengambil kemudian menempelkan narkotika jenis sabu yang nantinya akan diberikan upah lalu Terdakwa II  menyanggupinya, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira jam 10.00 Wib Terdakwa II  atas perintah sdr. Asep Komarudin mengambil narkotika jenis sabu didaerah Palabuan Ratu Sukabumi dengan upah sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) yang diterima terdakwa II melalui akun dana miliknya, setelah itu Terdakwa II  langsung berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam kuning Nopol : F-4831- WA lalu sesampainya ditempat tersebut sekira jam 13.00 wib Terdakwa II  langsung menelpon sdr. Asep Komarudin dengan memberitahukan bahwa Terdakwa II  sudah berada di Pelabuhan Ratu dan sdr. Asep Komarudin mengatakan tunggu nanti ada yang menelpon, tidak lama kemudian ada yang menelpon dari nomor kontak yang tidak Terdakwa II  kenal yang memerintahkan Terdakwa II  untuk mengambil paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam cangkang rokok dapboll warna hitam di dekat sebuah pohon yang berada di sekitaran masjid alun-alun lalu Terdakwa II menemukan narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu Terdakwa II pulang kerumahnya dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dus bekas Hp oppo A18 ;
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 sekira jam 15.00 Wib bertempat dirumah terdakwa II, sdr. Asep Komarudin menghubungi terdakwa II dan menyuruhnya untuk menempelkan narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa II di daerah Bogor, selanjutnya saat terdakwa II mau berangkat menempelkan narkotika jenis sabu yang ada padanya kemudian terdakwa II bertemu dengan terdakwa I lalu terdakwa I menanyakan “mau kemana” kemudian terdakwa II menjawab “mau menempelkan narkotika jenis sabu kedaerah bogor atas perintah sdr. Asep Komarudin” lalu terdakwa I mengatakan “sudah saya beli saja biar kamu tidak cape”, setelah itu terdakwa II menghubungi sdr. Asep Komarudin untuk memberitahukan bahwa terdakwa I mau membeli narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa II lalu sdr. Asep Komarudin menyetujuinya, selanjutnya terdakwa I mengirimkan uang pembayaran narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. Asep Komarudin sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) ;
  • Bahwa setelah terdakwa I membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa II, terdakwa I membagi narkotika miliknya menjadi 6 paket lalu sekitar pukul 17.00 Wib dan sekitar pukul 21.00 Wib para terdakwa mengkonsumsi 3 paket narkotika jenis sabu tersebut dirumah terdakwa II, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 12.30 Wib terdakwa I menjual 1 (satu ) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada orang yang mengaku bernama sdr. Doni dengan cara terdakwa I menempelkan 1 (satu) paket narkotika tersebut dipinggir jalan raya depan kantor desa Cipanas yang dimasukkan kedalam bungkus rokok dabpoll kemudian terdakwa I mengirimkan lokasi narkotika tersebut kepada sdr. Doni, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. Irwan dengan cara menempelkannya didalam tanah dekat bata trotoar jalan raya baru kaso Cipanas dan  1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  kepada sdr. Andre dengan cara menempelkannya di pinggir jalan raya baru kaso Cipanas, setelah menempelkannya terdakwa I mengirim lokasi narkotika tersebut kepada sdr. Irwan dan sdr. Andre ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 19.00 Wib bertempat di Indomart Rancagoong, saksi Deni Alpian dan  M. Ahdan Mukarom selaku anggota satnarkoba Polres Cianjur atas informasi dari informannya mengamankan Terdakwa II lalu mananyakan dimana sabu kemudian Terdakwa II  menjawab ada di rumah saung milik Terdakwa II  yang beralamat di Kp. Lebaksonggom Rt. 003/001 Kel/Desa. Talaga Kec. Cugenang Kab. Cianjur. Selanjutnya Anggota Kepolisian tersebut membawa Terdakwa II  ke tempat tersebut, setelah sampai di dalam rumah tersebut ada Terdakwa I kemudian dilakukan dan ditemukan  barang bukti berupa 1 ( satu ) buah dus bekas HP merk Oppo A18 berisikan 1 ( satu ) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening isi sabu yang dimasukan ke dalam potongan sedotan hitam yang pada saat itu ditemukan di papan kusen jendela kamar, 1 (satu) buah timbangan electric warna silver, 1 ( satu ) pak plastik klip bening dan 1 ( satu ) buah tas selempang warna biru-merah milik Terdakwa I yang berisikan 1 ( satu ) bungkus plastik sedotan dan 1 ( satu ) buah gunting warna orange serta 1 (satu) buah hand phone merk Oppo A18 warna biru milik Terdakwa I, 1 ( satu ) buah HP Merk Oppo A53 warna hitam dan Scoopy warna Hitam Kuning Nopol : F-4831- WA milik Terdakwa II ;
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan narkotika jenis shabu dengan berat seluruhnya 1,90 Gram (Netto) ;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6912/ NNF / 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Paraisan H Gultom, S.I.K,M.Si, Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip kristal warna putih dengan berat netto 0,1983 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.

 

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

 

ATAU

     KEDUA

 

---- Bahwa ia terdakwa I Andri Apsari Bin Ujang Osa  bersama dengan Terdakwa II Maaz Paisal Bin Ayi Heri Muslihudin, pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Lebaksonggom Rt 03/01 Desa Talaga Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh terdakwa II sekira bulan Desember 2024 sdr. Asep Komarudin (DPO) menghubungi terdakwa II dan menawarkan pekerjaan kepadanya untuk mengambil kemudian menempelkan narkotika jenis sabu yang nantinya akan diberikan upah lalu Terdakwa II  menyanggupinya, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira jam 10.00 Wib Terdakwa II  atas perintah sdr. Asep Komarudin mengambil narkotika jenis sabu didaerah Palabuan Ratu Sukabumi dengan upah sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) yang diterima terdakwa II melalui akun dana miliknya, setelah itu Terdakwa II  langsung berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam kuning Nopol : F-4831- WA lalu sesampainya ditempat tersebut sekira jam 13.00 wib Terdakwa II  langsung menelpon sdr. Asep Komarudin dengan memberitahukan bahwa Terdakwa II  sudah berada di Pelabuhan Ratu dan sdr. Asep Komarudin mengatakan tunggu nanti ada yang menelpon, tidak lama kemudian ada yang menelpon dari nomor kontak yang tidak Terdakwa II  kenal yang memerintahkan Terdakwa II  untuk mengambil paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam cangkang rokok dapboll warna hitam di dekat sebuah pohon yang berada di sekitaran masjid alun-alun lalu Terdakwa II menemukan narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu Terdakwa II pulang kerumahnya dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dus bekas Hp oppo A18 ;
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 sekira jam 15.00 Wib bertempat dirumah terdakwa II, sdr. Asep Komarudin menghubungi terdakwa II dan menyuruhnya untuk menempelkan narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa II di daerah Bogor, selanjutnya saat terdakwa II mau berangkat menempelkan narkotika jenis sabu yang ada padanya kemudian terdakwa II bertemu dengan terdakwa I lalu terdakwa I menanyakan “mau kemana” kemudian terdakwa II menjawab “mau menempelkan narkotika jenis sabu kedaerah bogor atas perintah sdr. Asep Komarudin” lalu terdakwa I mengatakan “sudah saya beli saja biar kamu tidak cape”, setelah itu terdakwa II menghubungi sdr. Asep Komarudin untuk memberitahukan bahwa terdakwa I mau membeli narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa II lalu sdr. Asep Komarudin menyetujuinya, selanjutnya terdakwa I mengirimkan uang pembayaran narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. Asep Komarudin sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) ;
  • Bahwa setelah terdakwa I membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa II, terdakwa I membagi narkotika miliknya menjadi 6 paket lalu sekitar pukul 17.00 Wib dan sekitar pukul 21.00 Wib para terdakwa mengkonsumsi 3 paket narkotika jenis sabu tersebut dirumah terdakwa II, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 12.30 Wib terdakwa I menjual 1 (satu ) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada orang yang mengaku bernama sdr. Doni dengan cara terdakwa I menempelkan 1 (satu) paket narkotika tersebut dipinggir jalan raya depan kantor desa Cipanas yang dimasukkan kedalam bungkus rokok dabpoll kemudian terdakwa I mengirimkan lokasi narkotika tersebut kepada sdr. Doni, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. Irwan dengan cara menempelkannya didalam tanah dekat bata trotoar jalan raya baru kaso Cipanas dan  1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  kepada sdr. Andre dengan cara menempelkannya di pinggir jalan raya baru kaso Cipanas, setelah menempelkannya terdakwa I mengirim lokasi narkotika tersebut kepada sdr. Irwan dan sdr. Andre ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 19.00 Wib bertempat di Indomart Rancagoong, saksi Deni Alpian dan  M. Ahdan Mukarom selaku anggota satnarkoba Polres Cianjur atas informasi dari informannya mengamankan Terdakwa II lalu mananyakan dimana sabu kemudian Terdakwa II  menjawab ada di rumah saung milik Terdakwa II  yang beralamat di Kp. Lebaksonggom Rt. 003/001 Kel/Desa. Talaga Kec. Cugenang Kab. Cianjur. Selanjutnya Anggota Kepolisian tersebut membawa Terdakwa II  ke tempat tersebut, setelah sampai di dalam rumah tersebut ada Terdakwa I kemudian dilakukan dan ditemukan  barang bukti berupa 1 ( satu ) buah dus bekas HP merk Oppo A18 berisikan 1 ( satu ) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening isi sabu yang dimasukan ke dalam potongan sedotan hitam yang pada saat itu ditemukan di papan kusen jendela kamar, 1 (satu) buah timbangan electric warna silver, 1 ( satu ) pak plastik klip bening dan 1 ( satu ) buah tas selempang warna biru-merah milik Terdakwa I yang berisikan 1 ( satu ) bungkus plastik sedotan dan 1 ( satu ) buah gunting warna orange serta 1 (satu) buah hand phone merk Oppo A18 warna biru milik Terdakwa I, 1 ( satu ) buah HP Merk Oppo A53 warna hitam dan Scoopy warna Hitam Kuning Nopol : F-4831- WA milik Terdakwa II ;
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan narkotika jenis shabu dengan berat seluruhnya 1,90 Gram (Netto) ;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6912/ NNF / 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Paraisan H Gultom, S.I.K,M.Si, Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip kristal warna putih dengan berat netto 0,1983 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.

 

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya