Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2025/PN Cjr 2.Willy Febri Ganda, S.H.
3.AHADINA MAHYASTUTI
DANI MULYADI Bin Alm A SAEPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-862/M.2.27.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
2AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANI MULYADI Bin Alm A SAEPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa ia terdakwa Dani Mulyadi Bin (Alm) A Saepudin pada Hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2024 bertempat di Kp. Sukasirna RT 002/003 Ds. Sirnagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal pada sekitar tanggal 17 November 2024 ketika terdakwa memesan obat jenis Tramadol dan Hexymer kepada Mr. Black (DPO) melalui Whatsapp dengan harga seluruhnya Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa bertemu dengan Mr. Black (DPO) di daerah Jl. Baru Sayang Kec. Cianjur Kab. Cianjur untuk mengambil pesanan obat jenis Tramadol dan Hexymer dengan jumlah 5 (lima) lembar atau 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan 400 (empat ratus) butir obat jenis Hexymer yang sudah dipisahkan oleh Mr. Black (DPO) menjadi kemasan plastic klip berisikan masing-masing 2 (dua) butir obat jenis Tramadol dan 2 (dua) butir obat jenis Hexymer. Selanjutnya terdakwa menjual obat jenis Tramadol seharga Rp 25.000,- (dua puluh llima ribu) perkemasan dan obat jenis Hexymer seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perkemasan disekitaran Toserba Selamat Pasir Hayam.
  • Bahwa selanjutnya saksi Ahdan Mukarom dan saksi Deni Alpian yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi mengenai peredaran obat-obatan jenis tertentu yang dilakukan oleh terdakwa sehingga setelah dilakukan penyelidikan maka pada tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 WIB saksi Ahdan Mukarom dan saksi Deni Alpian mendatangi terdakwa di sebuah warung nasi tepatnya di Kp. Sukasirna RT 002/003 Ds. Sirnagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur dan menemukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan 162 (seratus enam puluh dua) butir obat jenis Hexymer dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 73.000,- (tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang kesemuanya tersimpan dalam sebuah kantong plastic warna hitam didalam tas selendang milik terdakwa. Kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 6795/NOF/2024 tanggal 03 Januari 2025 yang ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari Dra. Fitriyana Hawa dkk serta mengetahui atas nama Kapuslabfor Bareskrim POLRI Kabid Narkobafor Rarasian H Gultom,S.I.K.,M.S.I yang pada pokoknya menerangkan kesimpulan sebagai berikut:

-

1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 12 (dua belas) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5168 gram

:

Tablet berwarna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl

-

4 (empat) potongan strip warna silver  berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3970 gram

:

Tablet berwarna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol

  • Bahwa perbuatan para terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan 162 (seratus enam puluh dua) butir obat jenis Hexymer secara bebas tanpa resep dokter ke masyarakat.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menyimpan, mempromosikan dan/ atau mengedarkan sediaan obat/farmasi tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, serta tidak memiliki keahlian dan izin dari instansi yang berwenang.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------------------------------

A T A U

KEDUA

------Bahwa ia terdakwa terdakwa Dani Mulyadi Bin (Alm) A Saepudin pada Hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2024 bertempat di Kp. Sukasirna RT 002/003 Ds. Sirnagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjuratau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal pada sekitar tanggal 17 November 2024 ketika terdakwa memesan obat jenis Tramadol dan Hexymer kepada Mr. Black (DPO) melalui Whatsapp dengan harga seluruhnya Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa bertemu dengan Mr. Black (DPO) di daerah Jl. Baru Sayang Kec. Cianjur Kab. Cianjur untuk mengambil pesanan obat jenis Tramadol dan Hexymer dengan jumlah 5 (lima) lembar atau 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan 400 (empat ratus) butir obat jenis Hexymer yang sudah dipisahkan oleh Mr. Black (DPO) menjadi kemasan plastic klip berisikan masing-masing 2 (dua) butir obat jenis Tramadol dan 2 (dua) butir obat jenis Hexymer. Selanjutnya terdakwa menjual obat jenis Tramadol seharga Rp 25.000,- (dua puluh llima ribu) perkemasan dan obat jenis Hexymer seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perkemasan disekitaran Toserba Selamat Pasir Hayam.
  • Bahwa selanjutnya saksi Ahdan Mukarom dan saksi Deni Alpian yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi mengenai peredaran obat-obatan jenis tertentu yang dilakukan oleh terdakwa sehingga setelah dilakukan penyelidikan maka pada tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 WIB saksi Ahdan Mukarom dan saksi Deni Alpian mendatangi terdakwa di sebuah warung nasi tepatnya di Kp. Sukasirna RT 002/003 Ds. Sirnagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur dan menemukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan 162 (seratus enam puluh dua) butir obat jenis Hexymer dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 73.000,- (tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang kesemuanya tersimpan dalam sebuah kantong plastic warna hitam didalam tas selendang milik terdakwa. Kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 6795/NOF/2024 tanggal 03 Januari 2025 yang ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari Dra. Fitriyana Hawa dkk serta mengetahui atas nama Kapuslabfor Bareskrim POLRI Kabid Narkobafor Rarasian H Gultom,S.I.K.,M.S.I yang pada pokoknya menerangkan kesimpulan sebagai berikut:

-

1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 12 (dua belas) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5168 gram

:

Tablet berwarna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl

-

4 (empat) potongan strip warna silver  berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3970 gram

:

Tablet berwarna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol

  • Bahwa terdakwa Dani Mulyadi Bin (Alm) A Saepudin tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya