Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
237/Pdt.P/2025/PN Cjr Dewi Wijaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 237/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dewi Wijaya
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai wali dari anak yang masih di bawah umur bernama Hansel Salman Alfarisi, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Cianjur, 8 Mei 2013, untuk menjaminkan atau mengagunkan satu bidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan sebagai tempat tinggal, yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 212/Susukan, NIB 10.13.23.06.00089, Surat Ukur Nomor 302/Susukan/2012 seluas 276 m2 (dua ratur tujuh puluh enam meter persegi) atas nama Pemegang Hak adalah Asep Saepudin (Suami Pemohon) yang terletak di Desa Susukan, Kecamatan Campaka,  Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
  3. Membebankan biaya yang timbul menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak