Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
165/Pdt.P/2024/PN Cjr YEYEP SUPRIATNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 165/Pdt.P/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YEYEP SUPRIATNA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan, Nama dan Tahun Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor C7700164 tertulis dan terbaca Yeyep Supriatna BN Ujang Sukat, lahir di Cianjur, 22 Februari 1981, sehingga diperbaiki menjadi Yeyep Supriatna, lahir di Cianjur, 22 Februari 1984.
  3. Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama dan Tahun Lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak