Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama dan Tahun Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor C7700164 tertulis dan terbaca Yeyep Supriatna BN Ujang Sukat, lahir di Cianjur, 22 Februari 1981, sehingga diperbaiki menjadi Yeyep Supriatna, lahir di Cianjur, 22 Februari 1984.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama dan Tahun Lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
|