Dakwaan |
-------Bahwa ia terdakwa 1 Yadi Ahmat Fausi Alias Ayung bersama-sama dengan terdakwa 2 Odang Supriyadi pada Hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Penggilingan padi tepatnya di Kp. Ciheulang RT 002/002 Ds. Langensari Kec. Karangtengah Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsi, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa 1 Yadi Ahmat Fausi Alias Ayung dan terdakwa 2 sepakat untuk melakukan pencurian lalu pada Hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa 1 Yadi Ahmat Fausi Alias Ayung dan terdakwa 2 Odang Supriyadi pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan mobil Suzuki Carry ST 100 Nopol: F-1988-YH milik saksi Agus Abdul Rohmat yang sebelumnya dipinjam oleh terdakwa 2 Odang Supriyadi menuju Penggilingan padi tepatnya di Kp. Ciheulang RT 002/002 Ds. Langensari Kec. Karangtengah Kab. Cianjur namun karena masih ramai sehingga terdakwa 1 Yadi Ahmat Fausi Alias Ayung dan terdakwa 2 Odang Supriyadi pergi berkeliling disekitar lokasi tersebut. Kemudian pada Hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa 1 Yadi Ahmat Fausi Alias Ayung dan terdakwa 2 Odang Supriyadi tiba dilokasi dan memarkirkan 1 (satu) unit kendaraan mobil Suzuki Carry ST 100 Nopol: F-1988-YH di pertigaan kandang sapi Desa Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur.
- Bahwa selanjutnya terdakwa 2 Odang Supriyadi menunggu didalam mobil sementara terdakwa 1 Yadi Ahmat Fausi Alias Ayung keluar dari mobil dan berjalan kaki menuju tempat penggilingan padi dan langsung merusak atau membobol dinding bangunan dengan menggunakan sebuah batu yang sebelumnya diambil di selokan. Selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit terdakwa 1 Yadi Ahmat Fausi Alias Ayung membobol tembok tersebut hingga bolong kurang lebih 70 (tujuh puluh) centimemeter dan terdakwa 2 Odang Supriyadi pun masuk kedalam tempat penggilingan padi. Lalu terdakwa 2 Odang Supriyadi berjalan menuju gudang penggilingan padi dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG ukurang 3 Kg, 1 (satu) buah senapan angin Merk Canon warna cokelat, dan 12 (dua belas) karung berisikan gabah padi dengan berat 500 (lima ratus) kilo. Setelah berhasil dikumpulkan selanjutnya terdakwa membawa barang tersebut ketembok berlubang tempat terdakwa masuk sebelumnya. Lalu terdakwa 2 Odang Supriyadi menghampiri terdakwa 1 Yadi Ahmat Fausi Alias Ayung yang menunggu didalam mobil untuk selanjutnya membawa mobil tersebut menuju tempat barang-barang disimpan dan mengangkut 1 (satu) buah tabung gas LPG ukurang 3 Kilogram, 1 (satu) buah senapan angin Merk Canon warna cokelat, dan 12 (dua belas) karung berisikan gabah padi dengan berat 500 (lima ratus) kilogram bersama-sama kedalam mobil. Setelah itu para terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 07.30 WIB saksi H. saripudin Bin (Alm) Admasan mengetahui kejadian tersebut dan memberitahukan hal tersebut kepada saksi Ujang Yayan Royani Bin (Alm) Memet dan saksi Aceng Saepulloh Bin (Alm) Enoh kemudian mengecek CCTV yang terpasang diarea penggilingan padi dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangtengah.
- Bahwa perbuatan terdakwa 1 Yadi Ahmat Fausi Alias Ayung bersama-sama dengan terdakwa 2 Odang Supriyadi dalam mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG ukurang 3 Kg, 1 (satu) buah senapan angin Merk Canon warna cokelat, dan 12 (dua belas) karung berisikan gabah padi dengan berat 500 (lima ratus) kilogram tanpa seiizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni H. saripudin Bin (Alm) Admasan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1 Yadi Ahmat Fausi Alias Ayung bersama-sama dengan terdakwa 2 Odang Supriyadi dalam mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG ukurang 3 Kg, 1 (satu) buah senapan angin Merk Canon warna cokelat, dan 12 (dua belas) karung berisikan gabah padi dengan berat 500 (lima ratus) kilogram mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah).
-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana -------- |