Dakwaan |
---- Bahwa Terdakwa ANDRIYANSAH Bin (Alm) ROHIM pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024, sekira Pukul 20.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Cijeblog Rt 03/05 Desa Peteuycondong Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara ini. “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu” perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB ketika Terdakwa sedang dirumah tiba-tiba ada nomor yang Terdakwa tidak kenal menelepon yang ketika diangkat orang tersebut mengatakan bahwa dirinya mengaku bernama Sdr. PALE (Daftar Pencarian Orang) yaitu teman dari orang yang dulu berjualan obat-obatan di daerah Cijeblog Kec. Cibeber Kab. Cianjur, kemudian Sdr. PALE menawarkan apabila Terdakwa butuh obat-obatan HEXYMER dan TRAMADOL agar menghubunginya yang untuk harga obat jenis HEXYMER dengan harga Rp.3.000,- ( Tiga ribu rupiah ) perbutir dan untuk harga obat jenis TRAMADOL Rp.375.000,- ( Tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) per box isi 5 (Lima lembar), selanjutnya pada hari kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menelepon Sdr. PALE dengan maksud untuk memesan obat jenis TRAMADOL sebanyak 7 (Tujuh) box dan obat jenis HEXYMER sebanyak 250 ( Dua ratus lima puluh ) butir dengan total yang harus Terdakwa bayarkan Rp. 3.500.000,- ( Tiga juta lima ratus ribu rupiah ) lalu Sdr. PALE menyanggupinya namun dirinya meminta agar menyiapkan uangnya terlebih dahulu dan nanti akan diberitahu untuk lokasi transaksi jual belinya, selanjutnya pada hari jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB Sdr. PALE menelepon Terdakwa kembali untuk memastikan apakah transaksi jadi dan Terdakwa jawab jadi, kemudian sekira pukul 18.00 WIB Sdr. PALE kembali menelepon Terdakwa yang pada saat itu menyuruh Terdakwa untuk datang ke daerah mayak, sesampainya di lokasi sekira pukul 18.30 WIB Sdr. PALE mengatakan bahwa Terdakwa harus terlebih dahulu menyimpan uang di rerumputan yang ada di pinggir jalan dekat sebuah gang, lalu Sdr. PALE akan mengambil uang itu serta akan menyimpan obat-obatan yang sudah Terdakwa pesan, akan tetapi pada saat itu Terdakwa merasa ragu sehingga Terdakwa pulang kembali ke rumah, setibanya di rumah, Sdr. PALE menghubungi Terdakwa kembali serta mengatakan dirinya sudah di lokasi dan sdr. PALE berusaha meyakinkan Terdakwa bahwa dirinya tidak bohong perihal obat-obatan yang sudah Terdakwa pesan, selanjutnya sekira pukul 19.40 WIB Terdakwa kembali ke lokasi kemudian Terdakwa disuruh untuk menyimpan uang, selanjutnya Terdakwa memantau dari kejauhan melihat seorang laki-laki mendatangi tempat dimana Terdakwa menyimpan uang dan setelah orang itu mengambil uang dan meletakan paket yang dipesan Terdakwa, setelah itu Sdr. PALE menghubungi Terdakwa untuk datang kembali ke tempat Terdakwa menyimpan uang kemudian Terdakwa langsung ke tempat tersebut dan melihat 1 ( Satu ) buah kantong kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 6 ( Enam ) box obat jenis TRAMADOL yaitu 30 ( Tiga puluh ) lembar/strip dan 100 ( Seratus ) bungkus plastic bening/klip masing-masing berisikan 2 ( Dua ) butir obat jenis HEXYMER, selanjutnya Terdakwa merasa bahwa obat-obatan yang sudah Terdakwa pesan terdapat kekurangan maka Terdakwa menelepon kembali Sdr. PALE namun saat itu nomor Terdakwa malah diblokir kemudian Terdakwa berusaha untuk mengejarnya dengan menggunakan ojek namun Sdr. PALE sudah hilang, setelah itu Terdakwa berhenti di sebuah bengkel yang berada di daerah Kp. Babakan Ds. Peuteuycondong Kec. Cibeber dan disana Terdakwa bertemu teman nongkrong namun untuk namanya Terdakwa lupa kemudian dirinya menanyakan apakah Terdakwa mempunyai obat jenis TRAMADOL dan Terdakwa menjawab ada, lalu dirinya membeli obat jenis TRAMADOL sebanyak 3 ( Tiga ) lembar/strip dengan harga Rp.300.000,- ( Tiga ratus ribu rupiah ), kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumah dan menyimpan obat-obatan tersebut didalam tas seledang warna hitam merek adidas milik Terdakwa yang mana tas tersebut disembunyikan di atas lemari pakaian, selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB tiba-tiba pihak kepolisian datang lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dimana pada saat dilakukan penggeledahan di atas lemari pakaian Terdakwa ditemukan 1 ( Satu ) buah tas selendang warna hitam merek Adida berisikan obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER, selanjutnyaTerdakwa dibawa ke kantor sat narkoba untuk dilakukan pemeriksaan;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut tidak mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian dan tenaga kefarmasiaanya dalam hal ini terdakwa bukanlah seorang Apoteker. Dan terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No.3823/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 17 September 2024, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor 1875/2024/OF,- berupa 5 (lima) tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenodyl.
- Barang bukti dengan nomor 1876/2024/OF,- berupa 5 (lima) tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;--------------------------------------------------------- |