Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Cjr ISBANI SENTOT YOGA PRAYOGA SAFRIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ISBANI SENTOT YOGA PRAYOGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sugeharto Imam Wibowo, S.H.ISBANI SENTOT YOGA PRAYOGA
Tergugat
NoNama
1SAFRIZAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sita Jaminan (Consenvatoir beslaag) dan sita penjagaan (Revindiccatoir beslag) yang telah di letakkan diatas harta benda Tergugat maupun diatas tanah terperkara adalah sah dan berharga ;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah a quo ;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad) yaitu menguasai tanah a quo tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat;
  5. Menyatakan segala surat-surat yang timbul diatas  tanah a quo yang menjadi dasar alas hak bagi Tergugat terhadap tanah a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai  kekuatan hukum ;
  6. Menghukum Tergugat dan siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah a quo yang terletak di Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat, kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik yaitu,

Sebidang tanah seluas 4.743 M2  (Lebih Kurang  Empat ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Meter persegi) berdasarkan Surat Pernyataan Hak Milik atas Tanah Yang diterbitkan oleh Kepala Desa Ciherang, tertanggal 27 Agustus 1992 , atas nama ISBANI SENTOT YOGA PRAYOGA, yang berbatas dan Berukuran sebagai berikut :

    Sebelah Utara Berbatas Dengan Tanah milik Damini M Nur

    Sebelah Selatan Berbatas Dengan Jalan Desa

    Sebelah Timur Berbatas Dengan Tanah milik Mamat

    Sebelah Barat Berbatas Dengan Tanah Milik Syarif

7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat  yaitu :

  • Kerugian Materil sebesar Rp.100.000.000. (Seratus Juta Rupiah) setiap tahun terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  • Kerugian Immateril sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta rupiah);

8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari atas keterlambatan / lalai memenuhi Putusan ini;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit voer baar bij vorrad)   walaupun ada verzet, banding maupun kasasi:

10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain, mohon kiranya di jatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak