Dakwaan |
Kesatu:
---- Bahwa ia Terdakwa I M. Rama Prasetya Juandi Bin Nandi Juandi bersama dengan Terdakwa II M. Rizal Adithia Firmansyah Bin Heri Rusmana pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Pademangan kecamatan Mande Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, “pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnta melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 02.30 Wib terdakwa I diamankan anggota Kepolisian Polres Cianjur lalu dilakukan penggledahan dan ditemukan 8 (delapan) paket Nartotika jenis tembakau Sintetis diantara nya sebanyak 6 (enam) paket ditemukan di dalam tas kecil yang disimpan diatas lemari anak dan 2 (dua) paket lagi di Daerah Sari Wayang Desa Mande Kec. Mande Kab. Cianjur yang sudah ditempelkan terdakwa I, selanjutnya terdakwa I menerangkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah miliknya dan terdakwa II kemudian sekitar pukul 04.00 Wib terdakwa II diamankan dirumahnya lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis ;
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintesis dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan narkotika jenis tembaku sintesis seluruhnya dengan berat 5,12 (Netto) Gram ;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0430 / NNF / 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K,.M.Si, dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Prisma Andini Mukti, D/Fram,Apt.,M.Biomed pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :
- Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
----- Perbuatan para Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------
Atau
Kedua:
---- ---- Bahwa ia Terdakwa I M. Rama Prasetya Juandi Bin Nandi Juandi bersama dengan Terdakwa II M. Rizal Adithia Firmansyah Bin Heri Rusmana pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Bobojong Rt 001/001 Desa Bobojong kecamatan Mande Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, “pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul jam 14.00 wib Terdakwa I bersama Terdakwa II membeli tembakau sintesis di social media instagram dengan nama akun WAHANA STORE sejumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang saat itu masingmasing terdakwa membayar Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa II ditranferkan ke nomor pembayaran yang dikirim akun instagram WAHANA STORE, setelah itu akun tersebut mengirimkan alamat pengambilan tembakau sintetis di sebuah lahan kosong di daerah Maleber Kec. Karang Tengah kemudian para terdakwa kelokasi yang dikirimkan dan berhasil mengambil tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) paket lalu para Terdakwa menuju rumah terdakwa II di Kp. Pupungkuran Rt 002/006 Desa kademangan kec. Mande kab. Cianjur ;
- Bahwa selanjutnya setelah sampai dirumah terdakwa II, para Terdakwa membagi tembakau sintetis menjadi 2 (dua) paket kemudian Terdakwa I pulang kerumahnya dengan membawa 1 paket tembakau sintetis tersebut kemudian sekira pukul 21.00 wib bertempat dirumah Terdakwa I, Terdakwa I membagi tembakau sintetis yang ada padanya menjadi 14 (empat belas) paket dengan rincian 9 (sembilan) paket berukuran kecil dengan harga jual Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) paket berukuran sedang dengan harga jual Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa I menjual 1 paket tembakau sintesis dengan harga Rp. 50.000 melalui Instagram miliknya dengan nama akun Silent Insaniti kepada orang yang tidak dikenalnya dan pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wib sebanyak 3 paket dengan harga Rp. 200.000 kepada orang yang tidak dikenalnya, terhadap narkotika jenis tembakau sintetis tersebut disimpan terdakwa I disekitaran Desa Pademangan kemudian lokasinya dikirimkannya kepada para pembelinya serta 2 paket dikonsumsi terdakwa I.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa II menjual 1 paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan harga Rp. 50.000 melalui akun social Instagram Silentteam kepada orang yang tidak dikenalnya, pada hari Minggu tanggl 05 Januari 2025 menjual 1 Paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan harga Rp. 50.000, dan pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 menjual 1 Paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan harga Rp. 50.000, terhadap narkotika tersebut disimpan terdakwa II disekitar Desa Pademangan ;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 02.30 Wib terdakwa I diamankan anggota Kepolisian Polres Cianjur lalu dilakukan penggledahan dan ditemukan 8 (delapan) paket Nartotika jenis tembakau Sintetis diantara nya sebanyak 6 (enam) paket ditemukan di dalam tas kecil yang disimpan diatas lemari anak dan 2 (dua) paket lagi di Daerah Sari Wayang Desa Mande Kec. Mande Kab. Cianjur yang sudah ditempelkan terdakwa I, selanjutnya terdakwa I menerangkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah miliknya dan terdakwa II kemudian sekitar pukul 04.00 Wib terdakwa II diamankan dirumahnya lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintesis dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan narkotika jenis tembaku sintesis seluruhnya dengan berat 5,12 (Netto) Gram ;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0430 / NNF / 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K,.M.Si, dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Prisma Andini Mukti, D/Fram,Apt.,M.Biomed pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :
- Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
----- Perbuatan para Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------ |