Dakwaan |
---- Bahwa Terdakwa Heriyawan Bin Dede Hidayat, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 16:30 WIB atau setidak-setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Pasucen Leubak Rt 005 Rw 004 Desa Sukagalih Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, atau ditempat-tempat lainnya yang termasuk ke dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa, dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB ketika Terdakwa sedang di rumahnya yang beralamat di Kampung Pasucen Leubak Rt.005 Rw.004 Desa Sukagalih Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur Sdr. Aji (Daftar Pencarian Orang) Menelfon Terdakwa kemudian menyuruh Terdakwa untuk mengambil sabu namun Terdakwa bilang jangan sekarang karena baru bisa besok. Lalu keeosokan nya hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 WIB Sdr. Aji menelfon Terdakwa kembali dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil sabunya di daerah Dago Bandung, lalu Terdakwa berangkat sekira pukul 10.00 WIB dengan menggunakan kendaraan pribadinya sepeda motor Honda Beat Street warna silver, dan Sdr. Aji bilang pada Terdakwa bahwa nomor handphone Terdakwa diberikan kepada orang yang akan memandu Terdakwa untuk sampai ke lokasi pengambilan sabu, kemudian sekira pukul 11.30 WIB ketika Terdakwa sampai di Jalan Pasopati Bandung ada private nomor yang menelfon Terdakwa ke nomor 087782015239 dan menyuruh Terdakwa untuk ke Mc Donald’s Dago Bandung, setelah sampai sekira pukul 12.31 WIB orang dengan private nomor tersebut menelfon kembali Terdakwa dengan tujuan memandu Terdakwa ke Lokasi pengambilan sabu yaitu di pinggir Jalan daerah Dago Bandung dan orang tersebut mengatakan bahwa sabunya ditutup dengan daun kering hingga akhirnya Terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu yang dililit lakban warna hitam kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa membawa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pasucen Leubak Rt. 005 Rw. 004 Desa Sukagalih Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, setelah sampai rumah masih di hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam speaker aktif yang ada pada kamar rumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 16.30 WIB ketika Terdakwa sedang istirahat di warung yang ada pada samping rumah Terdakwa tersebut, Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang berpakaian preman yang mengaku anggota Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Cianjur yang kemudian mengamankan Terdakwa lalu membawa Terdakwa ke rumahnya dan ketika kamar rumah Terdakwa digeledah didapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu dengan berat kurang lebih sekitar 100 (seratus) gram yang di lilit dengan lakban warna hitam yang posisinya ada didalam speaker aktif pada kamar rumah Terdakwa tersebut.
- Bahwa Terdakwa menerangkan Terdakwa disuruh oleh Sdr. Aji untuk mengambil sabu sudah 2 (dua) kali dengan yang sekarang, yang pertama Terdakwa mengambil sabu untuk hari dan tanggalnya Terdakwa lupa pada bulan September 2024 sebanyak satu (1) paket sabu dengan berat sekitar 25 gram di daerah Depok lalu Terdakwa simpan dan ditempelkan kembali di Jalan Citampele Mande, dan yang kedua yaitu yang sekarang. Adapun maksud dan tujuan Terdakwa menempelkan yaitu untuk diambil oleh anak buah Sdr. Aji dan dalam kegiatan pengambilan sabu yang pertama Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah) yang dikirim melalui akun DANA milik Terdakwa, namun Hp berikut akun DANA tersebut hilang.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram.
- Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab : 6033/NNF/2024 tanggal 14 November 2024 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa Heriyawan Bin Dede Hidayat dengan nomor sebagai berikut :
- 3232/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9218 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang telah dilakukan pada hari Minggu Tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 22:00 WIB telah melakukan Penimbangan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu seberat (netto) 98,74 gram.
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika..-
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa Terdakwa Heriyawan Bin Dede Hidayat, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 16:30 WIB atau setidak-setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Pasucen Leubak Rt 005 Rw 004 Desa Sukagalih Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, atau ditempat-tempat lainnya yang termasuk ke dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa, dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “Tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB ketika Terdakwa sedang di rumahnya yang beralamat di Kampung Pasucen Leubak Rt.005 Rw.004 Desa Sukagalih Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur Sdr. Aji (Daftar Pencarian Orang) Menelfon Terdakwa kemudian menyuruh Terdakwa untuk mengambil sabu namun Terdakwa bilang jangan sekarang karena baru bisa besok. Lalu keeosokan nya hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 WIB Sdr. Aji menelfon Terdakwa kembali dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil sabunya di daerah Dago Bandung, lalu Terdakwa berangkat sekira pukul 10.00 WIB dengan menggunakan kendaraan pribadinya sepeda motor Honda Beat Street warna silver, dan Sdr. Aji bilang pada Terdakwa bahwa nomor Terdakwa diberikan kepada orang yang akan memandu Terdakwa untuk sampai ke lokasi pengambilan sabu, kemudian sekira pukul 11.30 WIB ketika Terdakwa sampai di Jalan Pasopati Bandung ada private nomor yang menelfon Terdakwa ke nomor 087782015239 dan menyuruh Terdakwa untuk ke Mc Donald’s Dago Bandung, setelah sampai sekira pukul 12.31 WIB orang dengan private nomor tersebut menelfon kembali Terdakwa dengan tujuan memandu Terdakwa ke Lokasi pengambilan sabu yaitu di pinggir Jalan daerah Dago Bandung dan orang tersebut mengatakan bahwa sabunya ditutup dengan daun kering hingga akhirnya Terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu yang dililit lakban warna hitam kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa membawa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pasucen Leubak Rt. 005 Rw. 004 Desa Sukagalih Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, setelah sampai rumah masih di hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam speaker aktif yang ada pada kamar rumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 16.30 WIB ketika Terdakwa sedang istirahat di warung yang ada pada samping rumah Terdakwa tersebut, Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang berpakaian preman yang mengaku anggota Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Cianjur yang kemudian mengamankan Terdakwa lalu membawa Terdakwa ke rumahnya dan ketika kamar rumah Terdakwa digeledah didapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu dengan berat kurang lebih sekitar 100 (seratus) gram yang di lilit dengan lakban warna hitam yang posisinya ada didalam speaker aktif pada kamar rumah Terdakwa tersebut.
- Bahwa Terdakwa menerangkan Terdakwa disuruh oleh Sdr. Aji untuk mengambil sabu sudah 2 (dua) kali dengan yang sekarang, yang pertama Terdakwa mengambil sabu untuk hari dan tanggalnya Terdakwa lupa pada bulan September 2024 sebanyak satu (1) paket sabu dengan berat sekitar 25 gram di daerah Depok lalu Terdakwa simpan dan ditempelkan kembali di Jalan Citampele Mande, dan yang kedua yaitu yang sekarang. Adapun maksud dan tujuan Terdakwa menempelkan yaitu untuk diambil oleh anak buah Sdr. Aji dan dalam kegiatan pengambilan sabu yang pertama Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah) yang dikirim melalui akun DANA milik Terdakwa, namun Hp berikut akun DANA tersebut hilang
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram.
- Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab : 6033/NNF/2024 tanggal 14 November 2024 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa Heriyawan Bin Dede Hidayat dengan nomor sebagai berikut :
- 3232/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9218 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang telah dilakukan pada hari Minggu Tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 22:00 WIB telah melakukan Penimbangan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan sabu seberat (netto) 98,74 gram.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika..- |