Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2024/PN Cjr | PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. KANTOR CABANG CIANJUR | 1.Neni Mulyani 2.Hotran Sagala |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2024/PN Cjr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 135.558.856,00 | ||||||
Petitum | MENGADILI : Dalam Provisi: Melektakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah dan/atau bangunan berdasarkan SHM Nomor 2767 tercatat atas nama Neni Mulyani terletak di Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Dalam Pokok Perkara: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum terhadap Surat Pengakuan Hutang Nomor B.21/4081/1/2018 tanggal 16-01-2018 dan Surat Kuasa Menjual Agunan tanggal 06 September 2017 adalah sah dan mengikat yang berlaku sebagai undang-undang bagi Penggugat dan Para Tergugat; 3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat; 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok dan bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 135.558.856,- (seratus tuda puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |