Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025, sekira jam 22.30 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. Pendi Pratama.
Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 17 Bungkus minuman jenis Roso-roso, di sebuah Depot Jamu depan Hotel Gino Feruci di JL. KH Abdullah Bin Nuh. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual.
Atas perbuatan tersebut, pelanggar dikenakan Pasal 10 Jo Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 tahun 2013 tentangĀ Peredaran minuman beralkohol. |