Dakwaan |
Kesatu :
---- Bahwa Terdakwa Saepul Anang Alias Jon Bin (Alm) Ui, pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Kontrakan Perumahan Tita Nirwana Desa Gekbrong Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024, Tersangka dihubungi oleh Sdr. Agung (DPO) yang pada saat itu menyuruh Terdakwa untuk mengambil sabu di daerah Salakaso Jl. Raya Sukaraja Sukabumi sebanyak 1 (satu) paket kurang lebih 15 (lima belas) gram, setelah mendapatkan sabu tersebut Terdakwa langsung mengemas sabu tersbeut menjadi 30 (tiga puluh) paket dengan 20 (dua puluh ) paket seberat + 0,26 gram dan 10 (sepuluh) paket masing-masing seberat 1 (satu) gram. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan 20 (dua puluh) paket kecil kepada Saksi Pahmi Maulana yang merupakan suruhan sdr. Agung dengan cara Terdakwa menyuruh sdr. Ujang Saepuloh (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut kepada Saksi Pahmi Maulana di dekat PT Aqua Gekbrong Cianjur.lalu pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa tempelkan sabau sebanyak 10 (sepuluh) paket di daerah Warungkondang sesuai dengan arahan sdr. Agung.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada dirumah kontrakan Perumahan Tita Nirwana Blok J Desa Gekbrong Kec. warungkondang Kab. Cianjur, datang petugas kepolisian menggeledah Terdakwa dan rumah kontrakan, kemudian Terdakwa diinterogasi mengenai kepemilikan sabu yang sudah diterima oleh saudara Saksi Pahmi Maulana dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa timbangan digital, plastic klip dan lakban yang Terdakwa gunakan untuk mengemas sabu, setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Cianjur .
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab : 0022/NNF/2025 tanggal 17 Januari 2025 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa dengan nomor 0003/2025/OF berupa keristal warna putih adalah benar Narkotika Jenis Sabu dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang telah dilakukan pada hari Jum’at tanggal 20 Desember 2024 sekira jam 07.00 WIB telah melakukan Penimbangan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan sabu dengan berat seluruhnya seberat 0,79 gram (Netto);
---- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika..-------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua:
---- Bahwa Terdakwa Saepul Anang Alias Jon Bin (Alm) Ui, pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Kontrakan Perumahan Tita Nirwana Desa Gekbrong Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024, Tersangka dihubungi oleh Sdr. Agung (DPO) yang pada saat itu menyuruh Terdakwa untuk mengambil sabu di daerah Salakaso Jl. Raya Sukaraja Sukabumi sebanyak 1 (satu) paket kurang lebih 15 (lima belas) gram, setelah mendapatkan sabu tersebut Terdakwa langsung mengemas sabu tersbeut menjadi 30 (tiga puluh) paket dengan 20 (dua puluh ) paket seberat + 0,26 gram dan 10 (sepuluh) paket masing-masing seberat 1 (satu) gram. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan 20 (dua puluh) paket kecil kepada Saksi Pahmi Maulana yang merupakan suruhan sdr. Agung dengan cara Terdakwa menyuruh sdr. Ujang Saepuloh (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut kepada Saksi Pahmi Maulana di dekat PT Aqua Gekbrong Cianjur.lalu pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa tempelkan sabau sebanyak 10 (sepuluh) paket di daerah Warungkondang sesuai dengan arahan sdr. Agung.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada dirumah kontrakan Perumahan Tita Nirwana Blok J Desa Gekbrong Kec. warungkondang Kab. Cianjur, datang petugas kepolisian menggeledah Terdakwa dan rumah kontrakan, kemudian Terdakwa diinterogasi mengenai kepemilikan sabu yang sudah diterima oleh saudara Saksi Pahmi Maulana dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa timbangan digital, plastic klip dan lakban yang Terdakwa gunakan untuk mengemas sabu, setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Cianjur .
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab : 0022/NNF/2025 tanggal 17 Januari 2025 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa dengan nomor 0003/2025/OF berupa keristal warna putih adalah benar Narkotika Jenis Sabu dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang telah dilakukan pada hari Jum’at tanggal 20 Desember 2024 sekira jam 07.00 WIB telah melakukan Penimbangan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan sabu dengan berat seluruhnya seberat 0,79 gram (Netto);
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.. |