Dakwaan |
Kesatu:
---- Bahwa ia Terdakwa Ilyas Mukarom Bin Dede Rohendi pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Cibitung Muara Desa Cibokor Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 terdakwa dengan menggunakan sepeda motor honda beat miliknya mengantar penumpang kedaerah Cempaka Putih Jakarta Pusat kemudian terdakwa menghampiri kios yang ada disana dan langsung membeli obat jenis tramadol sebanyak 200 butir dengan harga Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan 24 plastik klip hexymer dengan yang berisikan masingmasing 7 butir dengan harga Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa kembali kecianjur ;
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan obatobat tersebut, terdakwa menjualnya kepada teman-temannya yang terdakwa ketahui mengkonsumsi obat-obat tersebut dengan cara menawarkannya terlebih dahulu kemudian pembeli dari obat tersebut datang langsung kerumah terdakwa untuk mengambil obatnya, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar pukul 17.30 Wib saksi Despi Yandi dan saksi Muhammad Naufal Arief selaku anggota kepolisian Polsek Cibeber mengamankan terdakwa dirumahnya yang beralamat di Kampung Cibitung Muara Desa Cibokor Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur lalu ketika dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal terdakwa ditemukan 38 butir obat tramadol dan 35 butir obat hexymer yang ditemukan didalam kamar terdakwa ;
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 6794/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 27 Desember 2024, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor 3761/2024/OF berupa 5 tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- Barang bukti dengan nomor 3762/2024/OF,- berupa 5 tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa barang bukti obat jenis Tramadol tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ;
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa ia Terdakwa Ilyas Mukarom Bin Dede Rohendi pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Cibitung Muara Desa Cibokor Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 terdakwa dengan menggunakan sepeda motor honda beat miliknya mengantar penumpang kedaerah Cempaka Putih Jakarta Pusat kemudian terdakwa menghampiri kios yang ada disana dan langsung membeli obat jenis tramadol sebanyak 200 butir dengan harga Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan 24 plastik klip hexymer dengan yang berisikan masingmasing 7 butir dengan harga Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa kembali kecianjur ;
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan obatobat tersebut, terdakwa menjualnya kepada teman-temannya yang terdakwa ketahui mengkonsumsi obat-obat tersebut dengan cara menawarkannya terlebih dahulu kemudian pembeli dari obat tersebut datang langsung kerumah terdakwa untuk mengambil obatnya, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar pukul 17.30 Wib saksi Despi Yandi dan saksi Muhammad Naufal Arief selaku anggota kepolisian Polsek Cibeber mengamankan terdakwa dirumahnya yang beralamat di Kampung Cibitung Muara Desa Cibokor Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur lalu ketika dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal terdakwa ditemukan 38 butir obat tramadol dan 35 butir obat hexymer yang ditemukan didalam kamar terdakwa ;
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 6794/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 27 Desember 2024, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor 3761/2024/OF berupa 5 tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- Barang bukti dengan nomor 3762/2024/OF,- berupa 5 tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan...------------------------------- |