Dakwaan |
-------Bahwa ia terdakwa 1 Wira Suryana Bin Mamat bersama-sama dengan terdakwa 2 Irwan Septian Bin Als Iwan Bin Agus pada hari Kamis tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2024 bertempat di Jalan Raya Bandung-Cianjur Kampung Sadang Desa Hergamanah Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika saksi (Alm) Edo Almurtado Bin (Alm) Bunyamin bersama dengan saksi Lismawati Binti (Alm) Emid mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna hitam dengan nopol: F-5465-WAP dan berhenti di pinggir jalan tepatnya di Jalan Raya Bandung-Cianjur Kampung Sadang Desa Hergamanah Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur untuk beristirahat. Kemudian pada saat saksi Edo Almurtado sedang minum, datang terdakwa 1 Wira Suryana Bin Mamat bersama-sama dengan terdakwa 2 Irwan Septian Bin Als Iwan Bin Agus dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda dengan nopol: D-6523-UEB menghampiri saksi Edo Almurtado dan saksi Lismawati. Lalu terdakwa 2 berkata “iue timana” yang artinya “kamu orang mana” lalu saksi Edo menjawab “orang sadang” lalu terdakwa 2 berkata lagi “abdi buser ti polres rajamandala” yang artinya “saya buser dari polres rajamandala” lalu terdakwa berkata “maneh ngobat nya, urang ditugaskeun jang ngeberantas barudak jiga maraneh nu sok dijaralan geus urang geledah ayeuna mah” yang artinya “kamu ngobat ya, saya ditugaskan untuk memberantas anak anak seperti kalian yang suka dijalan sudah kita geledah sekarang”. Kemudian terdakwa 2 mengeluarkan 1 (satu) buah golok dari dalam saku sweater yang dipakai terdakwa 2 dan mengarahkanya kepada saksi Lismawati.
- Bahwa selanjutnya terdakwa 2 langsung mengambil sepeda motor milik saksi Edo Almurtado dengan membonceng saksi (Alm) Edo Almurtado sementara terdakwa 1 berboncengan dengan saksi Lismawati menggunakan sepeda motor milik terdakwa dengan maksud untuk menurunkan para saksi tersebut ditengah jalan. Namun dalam perjalanan saksi (Alm) Edo Almurtado berhasil menarik kunci motor dari belakang sehingga sepeda motor tersebut dapat berhenti dan saksi (Alm) Edo Almurtado lari kearah berlawanan dan meminta tolong salah seorang ojek online untuk mengikuti terdakwa 2 yang pada saat itu sedang menuntun motor bersama dengan pengendara lain. Sehingga terdakwa 2 berhasil diamankan oleh warga lain dan dibawa ke Pos Polisi Kuda Kosong Sukaluyu. Sementara itu pada saat yang bersamaan saksi Lismawati yang sedang berboncengan dengan terdakwa 1 berhasil mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut dan berlari kearah berlawanan dengan berteriak minta tolong hingga akhirnya ditolong oleh warga yang melintas dan membawa terdakwa 1 ke pos TNI.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Edo Almurtado mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------- |