Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor AP 966101 tertulis dan terbaca Sinta Dewi BT Asep Hidayat, lahir di Cianjur, 27 Agustus 1989 diperbaiki menjadi Sinta Dewi, lahir di Cianjur, 05 Maret 1978.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Sukabumi untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
|