Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
492/Pid.B/2025/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H 1.ASEP JAPAR Als APES Bin ABDULAH
2.RUDI ISMANTO Bin ECE SOLEHUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 492/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5975 /M.2.27.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP JAPAR Als APES Bin ABDULAH[Penahanan]
2RUDI ISMANTO Bin ECE SOLEHUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa I ASEP JAPAR Als APES Bin ABDULAH dan Terdakwa II RUDI ISMANTO Bin ECE SOLEHUDIN pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kp.Cibantala RT.001 RW.003 Desa Sindangsari Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “mengambil barang sesuatu (berupa 1 (satu) sepeda motor Merk Honda Beat Nopol F-2762-WDB warna Silver) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain (milik saksi YULI YANI) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira jam 19.30 WIB ketika Terdakwa I ASEP JAPAR sedang bekerja sebagai orang yang bertugas mengarahkan truk untuk masuk ke galian pasir, dikarenakan pada saat tersebut sedang sepi kemudian Terdakwa I ASEP JAPAR mengajak Terdakwa II RUDI ISMANTO untuk mencari belut ke sawah, diperjalanan menuju ke sawah Terdakwa I ASEP JAPAR melihat 1 (satu) sepeda motor Merk Honda Beat Nopol F-2762-WDB warna Silver yang terparkir di depan rumah yang terletak di Kp.Cibantala RT.001 RW.003 Desa Sindangsari Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur dengan posisi kunci sepeda motor tersebut masih menepel atau menggantung, kemudian Terdakwa I ASEP JAPAR mengajak Terdakwa II RUDI ISMANTO untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan cara di dorong yang mana Terdakwa II RUDI ISMANTO mendorong dari depan dan Terdakwa I ASEP JAPAR mendorong dari belakang menuju ke arah jalan raya, lalu kemudian sepeda motor tersebut dihidupkan selanjutnya para terdakwa membawanya ke daerah Ciburang-Cianjur untuk dijual.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira jam 09.00 WIB 1 (satu) sepeda motor Merk Honda Beat Nopol F-2762-WDB warna Silver tersebut berhasil para terdakwa jual dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang mana baru dibayarkan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya akan diciil, selanjutnya dari hasil penjualan sepeda motor tersebut para terdakwa membagi keuntungan masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengambil 1 (satu) sepeda motor Merk Honda Beat Nopol F-2762-WDB warna Silver tersebut untuk dijual kembali dan para terdakwa dapat mendapatkan keuntungan berupa uang.
  • Bahwa para terdakwa tidak ada meminta ijin dari saksi YULI YANI dalam hal mengambil 1 (satu) sepeda motor Merk Honda Beat Nopol F-2762-WDB warna Silver tersebut. Sehingga akibat dari perbuatan tersebut saksi saksi YULI YANI mengalami kerugian sebesar ± Rp.19.000.000, (sembilan belas juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa I ASEP JAPAR Als APES Bin ABDULAH dan Terdakwa II RUDI ISMANTO Bin ECE SOLEHUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana---

Pihak Dipublikasikan Ya