| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 492/Pid.B/2025/PN Cjr | YEMI NUROHMAH, S.H., M.H | 1.ASEP JAPAR Als APES Bin ABDULAH 2.RUDI ISMANTO Bin ECE SOLEHUDIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 492/Pid.B/2025/PN Cjr | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5975 /M.2.27.3/Eoh.2/12/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | --------Bahwa Terdakwa I ASEP JAPAR Als APES Bin ABDULAH dan Terdakwa II RUDI ISMANTO Bin ECE SOLEHUDIN pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kp.Cibantala RT.001 RW.003 Desa Sindangsari Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “mengambil barang sesuatu (berupa 1 (satu) sepeda motor Merk Honda Beat Nopol F-2762-WDB warna Silver) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain (milik saksi YULI YANI) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa I ASEP JAPAR Als APES Bin ABDULAH dan Terdakwa II RUDI ISMANTO Bin ECE SOLEHUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana--- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
