Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2025/PN Cjr Rosmita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Rosmita
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ILHAM ADINEGARA SUKANA, S.H.,M.H.Rosmita
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

?1. Mengabulkan permohonan Pemohon.

2. Memberi izin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai wali dari dua orang anak yang masih di bawah umur yang bernama :

  1. Kania Riri Artika, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Cianjur, 21 September 2007; dan
  2. Keyna Riri Cantika, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Cianjur, 3 Oktober 2011

untuk menjual satu bidang tanah dan bangunan yang berada diatasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 4924/Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan luas 109 m2 (seratus sembilan meter persegi), NIB 10.26.02.02.14254, Gambar Situasi Nomor 5236/1986 atas nama Pemegang Hak adalah Rosmita, Ria Pertiwi, Lilis Rubianti, M. Rava Aditya Firmansyah, Kinan Anindya Finanda yang terletak di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

3. Membebankan biaya yang timbul menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak