INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
110/Pdt.P/2025/PN Cjr | Rosmita | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 110/Pdt.P/2025/PN Cjr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | ?1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Memberi izin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai wali dari dua orang anak yang masih di bawah umur yang bernama :
untuk menjual satu bidang tanah dan bangunan yang berada diatasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 4924/Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan luas 109 m2 (seratus sembilan meter persegi), NIB 10.26.02.02.14254, Gambar Situasi Nomor 5236/1986 atas nama Pemegang Hak adalah Rosmita, Ria Pertiwi, Lilis Rubianti, M. Rava Aditya Firmansyah, Kinan Anindya Finanda yang terletak di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. 3. Membebankan biaya yang timbul menurut hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |