| Dakwaan |
Kesatu
--------Bahwa mereka terdakwa 1 Herdiyana Bin (Alm) H Samsul Arifinbersama-sama dengan terdakwa 2 Andi Rusdi Bin (Alm) Jae pada Hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekitar jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 bertempat di Jalan Raya Sindangbarang-Cidaun Kp. Sedekan Kec. Sindangbarang kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika sekitar jam 21.30 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. Deri (belum tertangkap) melalui telepon yang menawarkan sabu kepada terdakwa. Karena persedian sabu terdakwa habis sehingga terdakwa setuju untuk memesan sabu kepada sdr. Deri sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 21.40 terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) ke rekening sdr. Deri untuk pembayaran 10 (sepuluh) gram sabu yang sebelumnya telah dipesan. Selanjutnya pada sekitar jam 22.00 WIB sdr. Deri mengirimkan foto Lokasi penyimpanan sabu kepada terdakwa. Kemudian terdakwa 1 Herdiyana pergi menuju ke Jl. Raya Sindangbarang-Cidaun Kp. Sedekan Kec. Sindangbarang Kab. Cianjur dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna biru Nopol F-5847-WAE untuk mengambil 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Merk Jarum Super yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening/klip berisikan sabu yang tersimpan di bawah pohon pinggir jalan tersebut. Kemudian terdakwa 1 Herdiyana membawa paket sabu tersebut ke Penginapan Tujuh Bersaudara tepatnya di Kp. Cicalung RT 002 RW 003 Ds. Sirnagalih Kec. Sindangbarang Kab. Cianjur.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar jam 17.00 WIB terdakwa 1 Herdiyana mengajak terdakwa 2 Andi Rusdi untuk membantunya dalam mengedarkan sabu tersebut yang kemudian disetujui oleh terdakwa 2 Andi Rusdi. Sehingga sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa 1 Heridyana dan terdakwa 2 Andi Rusdi tiba di Penginapan Tujuh Bersaudara lalu membagi/merecah sabu paket sabu tersebut menjadi 35 (tiga puluh lima) paket yang terdiri dari 20 (dua puluh) paket ukuran kecil berisikan sabu dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram sampai dengan 0,15 (nol koma lima belas) gram dan 11 (sebelas) paket ukuran sedang berisikan sabu dengan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram serta 4 (empat) paket besar berisikan sabu dengan berat 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram. Adapun cara para terdakwa membagi/merecah sabu tersebut dengan cara mengambil sabu menggunakan potongan sedotan plastik yang telah diruncingkan kemudian ditimbang dan dimasukan kedalam plastik bening yang kemudian dikemas didalam potongan sedotan yang dililit lakban. Adapun maksud dari para terdakwa membagi/merecah paket sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan menjualnya kembali dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paket berisikan sabu ukuran kecil, lalu seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk paket berisikan sabu ukuran sedang dan dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk paket berisikan sabu ukuran besar. Selanjutnya terdakwa 1 Herdiyana menyuruh terdakwa 2 Andi Rusdi untuk menempelkan 4 (empat) paket berisikan sabu di Kp. Solokan Sari Ds. Sirnagalih Kec. Sindangbarang Kab. Cianjur dan mengantarkan langusung sebanyak 2 (dua) paket berisikan sabu kepada pembeli yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan terdakwa 1 Herdiyana.
- Bahwa saksi Brent Calvin dan saksi Irfan Mulyana Janur yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi dari Masyarakat mengenai peredaran narkotika yang dilakukan oleh para terdakwa sehingga setelah dilakukan penyelidikan saksi Brent Calvin dan saksi Irfan Mulyana Janur mendatangi terdakwa yang saat itu berada di Penginapan Tujuh Bersaudara tepatnya di Kp. Cicalung RT 002 RW 003 Ds. Sirnagalih Kec. Sindangbarang Kab. Cianjur dan menemukan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastic klip berisikan sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) pak sedotan plastik, 2 (dua) roll lakban dan 1 (satu) pak plastik klip bening yang semuanya tergeletak di lantai penginapan tersebut. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor: 5711/NNF/2025 tertanggal 26 September 2025 yang dibuat oleh Sandhy Santosa, S.Farm., Apt Dkk serta ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K M.Si selaku Kabidnarkobafor, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
|
-
|
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1257 gram Adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina
|
- Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa 1 Herdiyana Bin (Alm) H Samsul Arifinbersama-sama dengan terdakwa 2bAndi Rusdi Bin (Alm) Jae dalam melakukan permufakatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa sabu-sabu dengan berat netto 5,34 (lima koma tiga puluh empat) gram dengan tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa mereka terdakwa 1 Herdiyana Bin (Alm) H Samsul Arifinbersama-sama dengan terdakwa 2bAndi Rusdi Bin (Alm) Jae dan sdr. Deri (belum tertangkap) pada Hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekitar jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 bertempat di Penginapan Tujuh Bersaudara tepatnya di Kp. Cicalung RT 002 RW 003 Ds. Sirnagalih Kec. Sindangbarang Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika saksi Brent Calvin dan saksi Irfan Mulyana Janur yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi dari Masyarakat mengenai peredaran narkotika yang dilakukan oleh para terdakwa sehingga setelah dilakukan penyelidikan saksi Brent Calvin dan saksi Irfan Mulyana Janur mendatangi terdakwa yang saat itu berada di Penginapan Tujuh Bersaudara tepatnya di Kp. Cicalung RT 002 RW 003 Ds. Sirnagalih Kec. Sindangbarang Kab. Cianjur dan menemukan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastic klip berisikan sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) pak sedotan plastic, 2 (dua) roll lakban dan 1 (satu) pak plastic klip bening yang semuanya tergeletak di lantai penginapan tersebut. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa awalnya sekitar jam 21.30 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. Deri (belum tertangkap) melalui telepon yang menawarkan sabu kepada terdakwa. Karena persedian sabu terdakwa habis sehingga terdakwa setuju untuk memesan sabu kepada sdr. Deri sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 21.40 terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) ke rekening sdr. Deri untuk pembayaran 10 (sepuluh) gram sabu yang sebelumnya telah dipesan. Selanjutnya pada sekitar jam 22.00 WIB sdr. Deri mengirimkan foto Lokasi penyimpanan sabu kepada terdakwa. Kemudian terdakwa 1 Herdiyana pergi menuju ke Jl. Raya Sindangbarang-Cidaun Kp. Sedekan Kec. Sindangbarang Kab. Cianjur dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna biru Nopol F-5847-WAE untuk mengambil 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Merk Jarum Super yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening/klip berisikan sabu yang tersimpan di bawah pohon pinggir jalan tersebut. Kemudian terdakwa 1 Herdiyana membawa paket sabu tersebut ke Penginapan Tujuh Bersaudara tepatnya di Kp. Cicalung RT 002 RW 003 Ds. Sirnagalih Kec. Sindangbarang Kab. Cianjur.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar jam 17.00 WIB terdakwa 1 Herdiyana mengajak terdakwa 2 Andi Rusdi untuk membantunya dalam mengedarkan sabu tersebut yang kemudian disetujui oleh terdakwa 2 Andi Rusdi. Sehingga sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa 1 Heridyana dan terdakwa 2 Andi Rusdi tiba di Penginapan Tujuh Bersaudara lalu membagi/merecah sabu paket sabu tersebut menjadi 35 (tiga puluh lima) paket yang terdiri dari 20 (dua puluh) paket ukuran kecil berisikan sabu dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram sampai dengan 0,15 (nol koma lima belas) gram dan 11 (sebelas) paket ukuran sedang berisikan sabu dengan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram serta 4 (empat) paket besar berisikan sabu dengan berat 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram. Adapun cara para terdakwa membagi/merecah sabu tersebut dengan cara mengambil sabu menggunakan potongan sedotan plastic yang telah diruncingkan kemudian ditimbang dan dimasukan kedalam plastic bening yang kemudian dikemas didalam potongan sedotan yang dililit lakban. Adapun maksud dari para terdakwa membagi/merecah paket sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan menjualnya kembali dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paket berisikan sabu ukuran kecil, lalu seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk paket berisikan sabu ukuran sedang dan dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk paket berisikan sabu ukuran besar. Selanjutnya terdakwa 1 Herdiyana menyuruh terdakwa 2 Andi Rusdi untuk menempelkan 4 (empat) paket berisikan sabu di Kp. Solokan Sari Ds. Sirnagalih Kec. Sindangbarang Kab. Cianjur dan mengantarkan langusung sebanyak 2 (dua) paket berisikan sabu kepada pembeli yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan terdakwa 1 Herdiyana sebelumnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor: 5711/NNF/2025 tertanggal 26 September 2025 yang dibuat oleh Sandhy Santosa, S.Farm., Apt Dkk serta ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K M.Si selaku Kabidnarkobafor, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
|
-
|
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1257 gram Adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina
|
- Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa 1 Herdiyana Bin (Alm) H Samsul Arifinbersama-sama dengan terdakwa 2bAndi Rusdi Bin (Alm) Jae dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman berupa sabu-sabu dengan berat netto 5,34 (lima koma tiga puluh empat) gram tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana pengacuannya diganti dengan pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 612 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------- |