Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
233/Pdt.P/2025/PN Cjr WITA PARLISA YP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 233/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Sabtu, 11 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WITA PARLISA YP
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IYUS YUSUF DJUFRIE,SHWITA PARLISA YP
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan penggantian nama Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama BRYANT PRATAMA ARWI  berubah menjadi ARJUNA ARIA PRATAMA
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur untuk mencatatkan perubahan nama tersebut dalam daftar yang tersedia;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak