Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa terdakwa ALPI MARTIAN Als PITUNG Bin AGUS pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Sukapura RT.003 RW.002 Desa Campakawarna Kecamatan Campakamulya Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya (1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna merah putih Nopol:F-3955-YP milik saksi MUHAMAD SANDI), atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 21.30 WIB terdakwa bertemu pertama kali dengan saksi RUDI di Terminal Pasir Hayam, kemudian terdakwa mendekati saksi RUDI dan mengajak saksi RUDI mengobrol yang mana terdakwa mengatakan bahwa terdakwa bermaksud akan pulang ke rumah kakeknya di daerah Pasir Nangka Kecamatan Sukanagara, lalu saksi RUDI mengatakan bahwa saksi RUDI akan pulang ke daerah Campakawarna Kecamatan Campaka, namun dikarenakan sudah tidak ada mobil sehingga terdakwa bermaksud untuk menginap di rumah saksi RUDI kemudian diizinkan oleh saksi RUDI. Sesampainya di daerah Campakawarna terdakwa dan saksi RUDI dijemput oleh saksi MUHAMAD SANDI menggunakan sepeda motor menuju ke rumah saksi RUDI, yang mana pada malam tersebut saksi MUHAMAD SANDI ikut menginap di rumah saksi RUDI.
- Bahwa pada malam tersebut terdakwa mengobrol dengan saksi MUHAMAD SANDI yang pada intinya terdakwa mengaku sudah lama berteman dengan saksi RUDI karena pernah bekerja bersama, terdakwa menceritakan hal tersebut ketika saksi RUDI sudah tidur sehingga saksi MUHAMAD SANDI percay, kemudian terdakwa berniat akan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna merah putih Nopol: F-3955-YP milik saksi MUHAMAD SANDI besok pagi lalu dijawab saksi MUHAMAD SANDI lihat besok saja.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar jam 10.00 WIB terdakwa mengatakan kepada saksi RUDI agar mencarikan sepeda motor untuk terdakwa pinjam dengan alasan pergi ke rumah kakeknya di daerah Pasir Nangka Kecamatan Sukanagara untuk mengambil uang dan beras, lalu saksi RUDI menelpon saksi MUHAMAD SANDI dan menceritakan bahwa terdakwa akan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna merah putih Nopol:F-3955-YP milik saksi MUHAMAD SANDI untuk mengambil uang dan beras kemudian saksi MUHAMAD SANDI memperbolehkan terdakwa meminjam sepeda motor miliknya dengan catatan harus ditemani saksi HILMAN. Kemudian terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna merah putih Nopol:F-3955-YP milik saksi MUHAMAD SANDI dengan membonceng saksi HILMAN dan membawanya ke daerah Rancabali Cianjur bukan ke daerah Sukanagara dengan alasan akan mengambil uang di Cibeber, setelah itu terdakwa tetap melanjutkan perjalanan ke arah Cianjur dengan alasan uangnya ada di Cianjur, sesampainya di daerah Rancabali Cianjur terdakwa menyuruh saksi HILMAN turun dengan berkata akan mengambil uang terlebih dahulu, terdakwa juga meminjam 1 (satu) unit handphone milik saksi HILMAN dengan alasan untuk menuliskan nomor temannya, lalu terdakwa menyuruh saksi HILMAN untuk menunggu di tempat tersebut akan tetapi setelah ditunggu selama 5 (lima) jam terdakwa tidak kembali ke tempat tersebut.
- Bahwa setelah terdakwa menguasai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna merah putih Nopol: F-3955-YP milik saksi MUHAMAD SANDI dan 1 (satu) unit handphone milik saksi HILMAN tersebut terdakwa langsung membawanya ke daerah Cariu kemudian menjual 1 (satu) unit handphone milik saksi HILMAN dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menemui Sdr. WANTO (DPO) dan meminta untuk dibantu menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna merah putih Nopol: F-3955-YP milik saksi MUHAMAD SANDI, lalu Sdr. WANTO menghubungi Sdr. JAJANG (DPO) dan mengantarakan terdakwa untuk bertemu Sdr. JAJANG di daerah Purwakarta untuk menjual sepeda motor tersebut, lalu terjadi transaksi jual beli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna merah putih Nopol: F-3955-YP tersebut dengan harga Rp.2.800.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan upah kepada Sdr. WANTO sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa menggunakannya untuk membeli minuman keras, membeli shabu dan keperluan pribadi lainnya.
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa seizin dari saksi MUHAMMAD SANDI, sehingga akibat peristiwa tersebut saksi MUHAMAD SANDI mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
-----Perbuatan terdakwa ADAM Bin AHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa terdakwa ALPI MARTIAN Als PITUNG Bin AGUS pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Sukapura RT.003 RW.002 Desa Campakawarna Kecamatan Campakamulya Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu (1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna merah putih Nopol:F-3955-YP) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain (milik saksi MUHAMAD SANDI Bin SAEPUDIN), tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 21.30 WIB terdakwa bertemu pertama kali dengan saksi RUDI di Terminal Pasir Hayam, kemudian terdakwa mendekati saksi RUDI dan mengajak saksi RUDI mengobrol yang mana terdakwa mengatakan bahwa terdakwa bermaksud akan pulang ke rumah kakeknya di daerah Pasir Nangka Kecamatan Sukanagara, lalu saksi RUDI mengatakan bahwa saksi RUDI akan pulang ke daerah Campakawarna Kecamatan Campaka, namun dikarenakan sudah tidak ada mobil sehingga terdakwa bermaksud untuk menginap di rumah saksi RUDI kemudian diizinkan oleh saksi RUDI. Sesampainya di daerah Campakawarna terdakwa dan saksi RUDI dijemput oleh saksi MUHAMAD SANDI menggunakan sepeda motor menuju ke rumah saksi RUDI, yang mana pada malam tersebut saksi MUHAMAD SANDI ikut menginap di rumah saksi RUDI. Pada malam tersebut terdakwa mengobrol dengan saksi MUHAMAD SANDI dan terdakwa berniat akan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna merah putih Nopol: F-3955-YP milik saksi MUHAMAD SANDI besok pagi lalu dijawab saksi MUHAMAD SANDI lihat besok saja.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar jam 10.00 WIB terdakwa mengatakan kepada saksi RUDI agar mencarikan sepeda motor untuk terdakwa pinjam dengan alasan pergi ke rumah kakeknya di daerah Pasir Nangka Kecamatan Sukanagara untuk mengambil uang dan beras, lalu saksi RUDI menelpon saksi MUHAMAD SANDI dan menceritakan bahwa terdakwa akan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna merah putih Nopol:F-3955-YP milik saksi MUHAMAD SANDI untuk mengambil uang dan beras kemudian saksi MUHAMAD SANDI memperbolehkan terdakwa meminjam sepeda motor miliknya dengan catatan harus ditemani saksi HILMAN.
- Bahwa kemudian terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna merah putih Nopol:F-3955-YP milik saksi MUHAMAD SANDI dengan membonceng saksi HILMAN dan membawanya ke daerah Rancabali Cianjur bukan ke daerah Sukanagara, sesampainya di daerah Rancabali Cianjur terdakwa menyuruh saksi HILMAN turun dengan berkata akan mengambil uang terlebih dahulu, terdakwa juga meminjam 1 (satu) unit handphone milik saksi HILMAN dengan alasan untuk menuliskan nomor temannya, lalu terdakwa menyuruh saksi HILMAN untuk menunggu di tempat tersebut akan tetapi setelah ditunggu selama 5 (lima) jam terdakwa tidak kembali ke tempat tersebut.
- Bahwa setelah terdakwa menguasai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna merah putih Nopol: F-3955-YP milik saksi MUHAMAD SANDI dan 1 (satu) unit handphone milik saksi HILMAN tersebut terdakwa langsung membawanya ke daerah Cariu kemudian menjual 1 (satu) unit handphone milik saksi HILMAN dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menemui Sdr. WANTO (DPO) dan meminta untuk dibantu menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna merah putih Nopol: F-3955-YP milik saksi MUHAMAD SANDI, lalu Sdr. WANTO menghubungi Sdr. JAJANG (DPO) dan mengantarakan terdakwa untuk bertemu Sdr. JAJANG di daerah Purwakarta untuk menjual sepeda motor tersebut, lalu terjadi transaksi jual beli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna merah putih Nopol: F-3955-YP tersebut dengan harga Rp.2.800.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan upah kepada Sdr. WANTO sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa menggunakannya untuk membeli minuman keras, membeli shabu dan keperluan pribadi lainnya.
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa seizin dari saksi MUHAMMAD SANDI, sehingga akibat peristiwa tersebut saksi MUHAMAD SANDI mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
-----Perbuatan terdakwa ALPI MARTIAN Als PITUNG Bin AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------- |