Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam hal transaksi utang piutang.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, dengan kerugian pokok sebesar Rp. 198.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dan konpensasi sebesar Rp. 202.000.000,- (dua ratus dua juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk menjual atas jaminan Sertipikat Hak Milik No. 268 atas nama Asep Sopian, Surat ukur tgl. 27-03-2017 No. 819/Sukajadi/2017 dengan cara lelang melalui kantor lelang negara, apabila Tergugat tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran secara tunai kepada Penggugat;
- Menyatakan memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk dapat menjual jaminan yang telah diberikan TERGUGAT berupa sebidang tanah berikut bangunan diatas berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 268 atas nama Asep Sopian, Surat ukur tgl. 27-03-2017 No. 819/Sukajadi/2017 seluas 492 M2 yang terletak di Desa Sukajadi Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur;
- Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |