Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2025/PN Cjr SELMA APRILIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SELMA APRILIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon yang semula bernama Muhamad Gathan Nur Firdaus, sehingga diganti menjadi Alham Faiq.
  3. Memerintah kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk dicatatkan tentang segala sesuatunya mengenai ganti nama anak Pemohon pada Buku Register Catatan Sipil yang dipergunakan untuk itu.
  4. Membebankan biaya timbul akibat permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak