Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3203275907760001, Kartu Keluarga Nomor 3174091411141010, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3203-LT-10032025-0180 tertulis dan terbaca 19 Juli 1976 diperbaiki menjadi 5 Juni 1972.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini agar dicatat pada Buku Register Catatan Sipil yang dipergunakan untuk itu.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
|