Dakwaan |
--------------Bahwa Terdakwa MUHIDIN alias CANCUN BIN (ALM) ANDA bersama sama dengan sdr. JAJANG alias OSIN (belum tertangkap) pada hari senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat Kampung Kabandungan Desa Padaluyu Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci paksu, perintah palsu atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 pada saat Terdakwa berkunjung ke daerah Kampung Kabandungan Desa Padaluyu Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur melihat terdapat tanaman cabai keriting di kebun yang tidak tahu siapa pemiliknya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bertemu dengan sdr. JAJANG ALS OSIN (belum tertangkap), lalu pada saat itu sdr. JAJANG ALS OSIN bercerita kepada Terdakwa bahwa dia membutuhkan sejumlah uang untuk setoran, selanjutnya Terdakwa mengajak sdr. JAJANG ALS OSIN untuk mengambil cabe keriting di Kampung Bandungan Desa Padaluyu Cugenang Cianjur, selanjutnya sekira pukul 21.00 wib hari Minggu 14 Juli 2024 Terdakwa bersama dengan sdr. JAJANG ALS OSIN pergi menuju lokasi kebun cabe keriting yang akan diambil tanpa ijin yang sudah ditentukan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa dan sdr. JAJAN alias OSUN menuju ke kebun cabe kriting tersebut dengan berjalan kaki.
- Bahwa sekira jam 00.30 wib terdakwa bersama dengan sdr. JAJANG alias OSIN sampai di dilokasi Kebun Cabe Keriting, lalu setelah keadaan sepi dan aman Terdakwa dan sdr. JAJANG alias OSIN masuk kedalam kebun dengan terlebuh dahulu mencabut pagar yang terbuat dari kayu. kemudian setelah terbuka Terdakwa Bersama sdr. JAJANG ALS OSIN masuk ke kebun, kemudian langsung mengambil cabe keriting dengan cara dipetik dari pohonnya, lalu cabai tersebut Terdakwa masukkan ke dalam karung yang mana karung tersebut sudah Terdakwa siapkan untuk membawa cabe keriting tersebut, selanjutnya dikarenakan karung yang terdakwa bawa tersebut tidak cukup, maka untuk membawa cabe keriting yang sudah Terdakwa petik dengan menggunakan sarung milik terdakwa, kemudian ketika Terdakwa bersama dengan sdr. JAJANG ALS OSIN sedang memetik cabai keriting terdengar suara teriakan “Wei Ning sia” seorang laki-laki sambil menyorotkan lampu senternya kearah sdr. JAJANG ALS OSIN, kemudian secara spontanitas Terdakwa bersama sdr. JAJANG ALS OSIN melarikan diri karena takut tertangkap oleh pemilik kebun tersebut.
- Bahwa pada hari senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 23.00 wib terdakwa ditangkap di Kabandungan Rt 003 Rw 003 Desa Padaluyu Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur oleh polisi yang menggunakan pakaian preman
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksii ASEP mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
---------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 2 KUHP. |