Dakwaan |
---- Bahwa terdakwa BUSTOMI Bin HASAN AKBARUDIN bersama Saksi FAISAL MULYADI pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah gang yang berada di Gang Pahlawan Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “Melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024, sekitar jam 13.00 WIB, terdakwa BUSTOMI Bin HASAN AKBARUDIN bersama Sdr. ACIL dan Sdr. RANDI (Belum tertangkap) berada di gudang asin yang berada Jl. Perintis Kemerdekaan Kp. Neglasari Kel. Sayang Kec. Cianjur Kab. Cianjur, Sdr. RANDI mengatakan bahwa ada temannya yang bernama Sdr. RAGIL (Belum tertangkap) menanyakan obat Tramadol untuk membelinya, kemudian terdakwa BUSTOMI Bin HASAN AKBARUDIN menelpon Saksi FAISAL MULYADI menanyakan apakah punya obat Tramadol atau tidak, dan Saksi FAISAL MULYADI mengatakan ada, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Sdr. RANDI bahwa obatnya ada dan Sdr. RANDI (Belum tertangkap) memberikan nomor Sdr. RAGIL (Belum tertangkap). Kemudian terdakwa BUSTOMI Bin HASAN AKBARUDIN berkomunikasi dengan Sdr. RAGIL (Belum tertangkap) dan saat itu Sdr. RAGIL (Belum tertangkap) ingin membeli obat Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar/strip atau 250 (dua ratus lima puluh) butir.
- Bahwa selanjutnya dihari yang sama Minggu tanggal 14 Juli 2024, sekitar jam 21.00 WIB saat terdakwa berada dirumah orang tua terdakwa yang beralamat di Kp. Ciwaru Ds. Hegarmanah Kec. Karangtengah Kab. Cianjur Sdr. RAGIL (Belum tertangkap) menelpon terdakwa menanyakan obat tersebut, kemudian terdakwa menelpon Saksi FAISAL MULYADI untuk membeli obat Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar/strip atau 250 (dua ratus lima puluh) butir obat Tramadol dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang telah di sepakati dengan pembayaran di akhir kepada Saksi FAISAL MULYADI. Setelah itu Saksi FAISAL MULYADI menyuruh terdakwa untuk mengambil obat di rumahnya yang berlamat di Kp. Ciwaru Rt. 001 Rw. 009 Ds. Hegarmanah Kec. Karangtengah Kab. Cianjur dengan berjalan kaki. Setelah sampai di rumah Saksi FAISAL MULYADI tersebut Saksi FAISAL MULYADI langsung memberikan 25 (dua puluh lima) lembar/strip atau 250 (dua ratus lima puluh) butir obat Tramadol kemudian langsung terdakwa masukan kedalam tas selendang warna biru milik terdakwa. Kemudian terdakwa BUSTOMI Bin HASAN AKBARUDIN menelpon Sdr. RAGIL bahwa obatnya sudah ada dan harganya Rp 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) dan disetujui dengan Sdr. RAGIL selanjutnya terdakwa dan Sdr. RAGIL janjian di Ruko Ramayana Kel. Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur. Kemudian terdakwa berangkat menggunakan Grab motor, namun terdakwa minta berhenti di Alfamidi yang berada di Jl. Arif Rahman Hakim Kel. Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur kemudian terdakwa jalan kaki menuju Ruko Ramayana tersebut, pada saat terdakwa jalan tepatnya di Gg. Pahlawan Kel. Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang mengaku petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Cianjur dan pada saat terdakwa diamankan terdapat 25 (dua puluh lima) lembar/strip atau 250 (dua ratus lima puluh) butir obat Tramadol di dalam tas selendang warna biru yang terdakwa dapat dari Saksi FAISAL MULYADI. Kemudian terdakwa diminta menunjukkan alamat Saksi FAISAL MULYADI yang alamatnya di Kp. Ciwaru Rt. 001 Rw. 009 Ds. Hegarmanah Kec. Karangtengah, Kab. Cianjur. Kemudian terdakwa dibawa ke rumah Saksi FAISAL MULYADI dan Saksi FAISAL MULYADI dibawa oleh petugas Kepolisian karena didapati barang bukti berupa 10 (sepuluh) lembar/strip atau 100 (seratus) butir obat Tramadol. Selanjutnya terdakwa dan Saksi FAISAL MULYADI berikut barang buktinya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Cianjur.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu.
- Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab : 3833/NOF/2024 tanggal 08 Agustus 2024 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik terdakwa BUSTOMI Bin HASAN AKBARUDIN dan Saksi FAISAL MULYADI dengan nomor 1871/2024/OF berupa Tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.------------------------ |