| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa Terdakwa I AGUS ROHMAN dan Terdakwa II MUHAMMAD SYIFA pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Babakan Cikundul RT.001 RW.007 Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekitar jam 10.00 WIB Terdakwa II MUHAMMAD SYIFA memesan narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram DRAKSISTEM.Idn sebanyak 35 (tiga puluh lima) gram dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dilakukan dengan cara transfer, kemudian akun instagram DRAKSISTEM.Idn tersebut mengirimkan lokasi / map penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yang berada di daerah Pacet-Cianjur. Kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekitar jam 10.00 WIB Terdakwa II MUHAMMAD SYIFA meminta bantuan kepada Terdakwa I AGUS ROHMAN untuk membantu menjualkan tembakau sintetis tersebut dengan cara diposting melalui akun instagram milik Terdakwa I AGUS ROHMAN yang mana tawaran tersebut disetujui oleh Terdakwa I AGUS ROHMAN dan keuntungan akan diberikan apabila tembakau sintetis tersebut berhasil dijual. Selanjutnya sekitar jam 13.00 WIB Terdakwa II MUHAMMAD SYIFA merecah / membagi 1 (satu) paket plastik klip ukuran besar yang berisikan 35 (tiga puluh lima) gram tembakau sintetis tersebut dengan cara dicampurkan dengan tembakau biasa sebanyak ½ bungkus setelah tercampur kemudian Terdakwa II MUHAMMAD SYIFA merecah / membagi menjadi 50 (lima puluh) paketan kecil yang dililit menggunakan solatif warna cokelat dan 1 (satu) paket plastik klip ukuran besar.
- Bahwa kemudian yang Pertama pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 Terdakwa I AGUS ROHMAN menelpon Terdakwa II MUHAMMAD SYIFA bahwa ada pelanggan yang memesan narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian Terdakwa II MUHAMMAD SYIFA menempelkan / menyimpan tembakau sintetis sebanyak 3 (tiga) paket lalu memberitahukan kepada Terdakwa I AGUS ROHMAN lokasi / map penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, selanjutnya Kedua pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 Terdakwa I AGUS ROHMAN menelpon Terdakwa II MUHAMMAD SYIFA bahwa ada pelanggan yang memesan narkotika jenis tembakau sintetis kemudian Terdakwa II MUHAMMAD SYIFA menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut secara langsung kepada Terdakwa I AGUS ROHMAN lalu Terdakwa I AGUS ROHMAN menempelkan / menyimpan tembakau sintetis tersebut, dan yang Ketiga pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 Terdakwa I AGUS ROHMAN menelpon Terdakwa II MUHAMMAD SYIFA bahwa ada pelanggan yang memesan narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian Terdakwa II MUHAMMAD SYIFA menempelkan / menyimpan tembakau sintetis sebanyak 4 (empat) paket lalu memberitahukan kepada Terdakwa I AGUS ROHMAN lokasi / map penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, akan tetapi yang berhasil terjual baru 1 (satu) paket. Keempat Terdakwa II MUHAMMAD SYIFA menjual sendiri sebanyak 3 (tiga) paket dengan cara ditempelkan / disimpan di daerah Pacet-Cianjur.
- Bahwa Terdakwa I AGUS ROHMAN dan Terdakwa II MUHAMMAD SYIFA menjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara diposting melalui akun instagram milik Terdakwa I AGUS ROHMAN yang bernama DOKTERMUDA dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) paket kecilnya dan 7 (tujuh) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang berhasil terjual melalui akun instagram DOKTERMUDA serta 3 (tiga) paket tembakau sintetis terjual dengan cara dipesan langsung melalui Terdakwa II MUHAMMAD SYIFA sehingga total 10 (sepuluh) paket tembakau sintetis yang sudah terjual.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa I AGUS ROHMAN ditangkap di Perumahan Kota Bunga Blok M Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur yang mana pada saat dilakukan pengecekan di handphone milik Terdakwa I AGUS ROHMAN ditemukan 3 (tiga) lokasi penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis dan setelah ditelusuri ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan tembakau sintetis yang dililit solatif warna cokelat yang diakui kepemilikannya adalah milik Terdakwa II MUHAMMAD SYIFA, selanjutnya terhadap Terdakwa II MUHAMMAD SYIFA dilakukan penangkapan sekitar jam 18.00 WIB di Kp. Babakan Cikundul RT.001 RW.007 Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) paket plastic klip berisikan tembakau sintetis ukuran kecil dan 1 (satu) paket plastic klip berisikan tembakau sintetis ukuran besar yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Terdakwa II MUHAMMAD SYIFA.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 6362/NNF/2025 tanggal 06 November 2025 dengan hasil pemeriksaan :
- Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,7600 gram diberi nomor barang bukti 4968/2025/OF adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, yang mana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa I AGUS ROHMAN dan Terdakwa II MUHAMMAD SYIFA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa I AGUS ROHMAN dan Terdakwa II MUHAMMAD SYIFA pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Babakan Cikundul RT.001 RW.007 Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa I AGUS ROHMAN ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Cianjur di Perumahan Kota Bunga Blok M Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur yang mana pada saat dilakukan pengecekan di handphone milik Terdakwa I AGUS ROHMAN ditemukan 3 (tiga) lokasi penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis dan setelah ditelusuri ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan tembakau sintetis yang dililit solatif warna cokelat yang diakui kepemilikannya adalah milik Terdakwa II MUHAMMAD SYIFA sedangkan Terdakwa I AGUS ROHMAN berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan memiliki, menguasai atau menyediakan tembakau sintetis, kemudian dilakukan pengembangan dan terhadap Terdakwa II MUHAMMAD SYIFA dilakukan penangkapan sekitar jam 18.00 WIB di Kp. Babakan Cikundul RT.001 RW.007 Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) paket plastic klip berisikan tembakau sintetis ukuran kecil dan 1 (satu) paket plastic klip berisikan tembakau sintetis ukuran besar yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Terdakwa II MUHAMMAD SYIFA.
- Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekitar jam 10.00 WIB Terdakwa II MUHAMMAD SYIFA meminta bantuan kepada Terdakwa I AGUS ROHMAN untuk membantu menjualkan tembakau sintetis tersebut dengan cara diposting melalui akun instagram milik Terdakwa I AGUS ROHMAN yang mana sebelumnya Terdakwa II MUHAMMAD SYIFA telah membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram DRAKSISTEM.Idn sebanyak 35 (tiga puluh lima) gram dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian sekitar jam 13.00 WIB Terdakwa II MUHAMMAD SYIFA merecah / membagi 1 (satu) paket plastik klip ukuran besar yang berisikan 35 (tiga puluh lima) gram tembakau sintetis tersebut dengan cara dicampurkan dengan tembakau biasa sebanyak ½ bungkus setelah tercampur kemudian Terdakwa II MUHAMMAD SYIFA merecah / membagi menjadi 50 (lima puluh) paketan kecil yang dililit menggunakan solatif warna cokelat dan 1 (satu) paket plastik klip ukuran besar. Terdakwa I AGUS ROHMAN dan Terdakwa II MUHAMMAD SYIFA menjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara diposting melalui akun instagram milik Terdakwa I AGUS ROHMAN yang bernama DOKTERMUDA dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) paket kecilnya dan 7 (tujuh) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang berhasil terjual melalui akun instagram DOKTERMUDA serta 3 (tiga) paket tembakau sintetis terjual dengan cara dipesan langsung melalui Terdakwa II MUHAMMAD SYIFA sehingga total 10 (sepuluh) paket tembakau sintetis yang sudah terjual.
- Bahwa para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 6362/NNF/2025 tanggal 06 November 2025 dengan hasil pemeriksaan :
- Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,7600 gram diberi nomor barang bukti 4968/2025/OF adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, yang mana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa I AGUS ROHMAN dan Terdakwa II MUHAMMAD SYIFA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------- |