Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa terdakwa BAMBANG IRAWAN bersama dengan Sdr. ADI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan Toko Rizki yang beralamat di Kp. Cikijing RT.001 RW.002 Desa Selajambe Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira jam 06.00 WIB terdakwa bersama dengan Sdr. ADI (DPO) sudah merencanakan untuk melakukan pencurian sepeda motor yang mana sebelum berangkat melakukan pencurian tersebut Sdr. ADI memberikan sebuah senjata api (pistol) kepada terdakwa untuk mempersiapkan atau mempermudah dalam melakukan pencurian, kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor honda beat hitam milik Sdr. ADI berangkat mencari sasaran sepeda motor yang bisa dicuri. Selanjutnya sekitar jam 09.00 WIB terdakwa bersama dengan Sdr. ADI berhenti di depan toko yang tutup karena terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol F-2849-WBD warna hitam yang terparkir di samping toko tempat terdakwa dan Sdr. ADI berhenti yaitu depan Toko Rizki yang beralamat di Kp. Cikijing RT.001 RW.002 Desa Selajambe Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, lalu Sdr. ADI turun dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci letter T sedangkan terdakwa menunggu di atas motor milik Sdr. ADI.
- Bahwa pada saat terdakwa dan Sdr. ADI akan kabur tiba-tiba datang orang dari dalam toko mengejar Sdr. ADI sambil berteriak minta tolong, kemudian terdakwa menghampiri Sdr. ADI karena 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol F-2849-WBD warna hitam yang berhasil dicuri tersebut dijatuhkan oleh orang yang mengejar dan kemudian banyak warga yang mengampiri toko tersebut sehingga Sdr. ADI meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol F-2849-WBD warna hitam tersebut.
- Bahwa ketika terdakwa dan Sdr. ADI akan kabur dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. ADI, sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa dan Sdr. ADI dijatuhkan oleh orang, sehingga terdakwa dan Sdr. ADI terjatuh, pada saat terjatuh tersebut terdakwa dan Sdr. ADI mengeluarkan 1 (satu) pcs senjata api sejenis pistol dari samping celana sebelah kanan untuk dapat melarikan diri dengan cara menodongkan senjata api tersebut ke arah warga, kemudian pada saat terdakwa akan menembakkan senjata api tersebut ternyata pelurunya tidak keluar sehingga terdakwa ditangkap oleh warga sedangkan untuk Sdr. ADI berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
- Bahwa akibat dari perbuatan tersebut saksi IMAS MASITOH mengalami kerugian karena 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam tersebut mengalami kerusakan pada bagian stang dan lecet di bagian bodi.
-----Perbuatan terdakwa BAMBANG IRAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa terdakwa BAMBANG IRAWAN bersama dengan Sdr. ADI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan Toko Rizki yang beralamat di Kp. Cikijing RT.001 RW.002 Desa Selajambe Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira jam 06.00 WIB terdakwa bersama dengan Sdr. ADI (DPO) merencanakan untuk melakukan pencurian sepeda motor yang mana sebelum berangkat melakukan pencurian tersebut Sdr. ADI memberikan sebuah senjata api (pistol) kepada terdakwa untuk mempersiapkan atau mempermudah dalam melakukan pencurian, kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor honda beat hitam milik Sdr. ADI berangkat mencari sasaran sepeda motor yang bisa dicuri. Selanjutnya sekitar jam 09.00 WIB terdakwa bersama dengan Sdr. ADI berhenti di depan toko yang tutup karena terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol F-2849-WBD warna hitam yang terparkir di samping toko tempat terdakwa dan Sdr. ADI berhenti yaitu depan Toko Rizki yang beralamat di Kp. Cikijing RT.001 RW.002 Desa Selajambe Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, lalu Sdr. ADI turun dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci letter T sedangkan terdakwa menunggu di atas motor milik Sdr. ADI. Selanjutnya pada saat terdakwa dan Sdr. ADI akan kabur membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam tersebut tiba-tiba datang orang dari dalam toko mengejar Sdr. ADI sambil berteriak minta tolong, sehingga banyak warga yang mengampiri toko tersebut.
- Bahwa kemudian ketika terdakwa dan Sdr. ADI akan kabur dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. ADI, sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa dan Sdr. ADI dijatuhkan oleh orang, sehingga terdakwa dan Sdr. ADI terjatuh, pada saat terjatuh tersebut terdakwa dan Sdr. ADI mengeluarkan 1 (satu) pcs senjata api sejenis pistol dari samping celana sebelah kanan untuk dapat melarikan diri dengan cara menodongkan senjata api tersebut ke arah warga, kemudian pada saat terdakwa akan menembakkan senjata api tersebut ternyata pelurunya tidak keluar sehingga terdakwa ditangkap oleh warga sedangkan untuk Sdr. ADI berhasil melarikan diri.
- Bahwa akibat dari perbuatan tersebut saksi IMAS MASITOH mengalami kerugian karena 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam tersebut mengalami kerusakan pada bagian stang dan lecet di bagian bodi.
-----Perbuatan terdakwa BAMBANG IRAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------ |