Dakwaan |
--------- Bahwa ia terdakwa Muhamad Edoy Alias Idoy Bin Irin pada hari Sabtu Tanggal 11 Januari 2025 sekitar jam 15.00 WIB, atau masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cicadas Rt 001/003 Desa Talagasari kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, meggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa melihat postingan Facebook saksi Heri Mulyana (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di grup jual beli COD Sindangbarang yang menguplod 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat, setelah itu Terdakwa mengomentari postingan tersebut dengan menanyakan berapa harga sepeda motor lalu saksi Heri Mulyana membalas dan mengatakan Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menyuruh saksi Heri Mulyana untuk membawa kendaraan tersebut kerumah Terdakwa dengan tujuan untuk melihat kondisi dan keadaan kendaraan tersebut kemudian terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tanpa No. Pol, kunci kontak yang rusak dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dengan harga Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga rtus ribu rupiah) secara tunai kepada saksi Heri Mulyana;
- Bahwa akibat perbuata terdakwa mengakibatkan saksi Maya siti Murmaya mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- ( Sembilan belas juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |