Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
461/Pid.B/2024/PN Cjr 1.ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
2.PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H.
1.MUHAMAD SABIK AL AGIM Alias ABIL Bin NURODIN ENDANG S
2.PEBRI ANGGRAENI Binti MAMAT RAHMAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 461/Pid.B/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4412/M.2.27.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
2PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SABIK AL AGIM Alias ABIL Bin NURODIN ENDANG S[Penahanan]
2PEBRI ANGGRAENI Binti MAMAT RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa 1 Muhamad Sabik Al Agim Alias Abil Bin Nurodin Endang S dan Terdakwa 2 Pebri Anggraeni Binti Mamat Rahmat pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar Pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pasar Domba Cibeber Jl. Raya Cibeber Kampung Baru Songgom Desa Cikondang Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara “mereka yang dengan sengaja melakukan atau turut serta melakukan merampas nyawa orang lain , perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sekitar pukul 20.30 Wib, saat itu para terdakwa bersama korban Ridwan Alawi, sdri. Elisa (daftar pencarian orang), anak saksi Moh Adhitya Ramadhan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), anak saksi Zikra Syahla (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan anak saksi Lukmansyah (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) duduk dipinggir jalan depan Pasar Domba Jl. Raya Cibeber Kampung Baru Songgom Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur yang saat itu dalam pengaruh minuman keras selanjutnya saat mereka mau makan bersama, korban Ridwan Alawi langsung membuka nasi bungkus terlebih dahulu lalu terdakwa  Muhamad Sabik Al Agam mengatakan “oh korban ini tengil tanpa ijin main buka aja” kemudian terdakwa Sabik Al Agim langsung mengarahkan kepalan tangan kanannya yang terdapat cincin besi tengkorak dijarinya sebanyak 1 (satu) kali  yang mengenai bagian mulut korban Ridwan Alawi hingga mengeluarkan darah, lalu terdakwa Muhamad Sabik Al Agim menyuruh anak saksi Zikra Syahla untuk memukul korban Ridwan Alawi karena sering mengambil uang dicelengan bersama mereka kemudian anak saksi Zikra Syahla mengarahkan kaleng bekas minuman sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian bahu korban Ridwan Alawi, setelah itu terdakwa Muhamad Sabik Al Agim juga menyuruh anak saksi Moh Adhitya untuk memukul korban Ridwan Alawi lalu anak saksi Moh Adhitya mengarahkan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 kali yang mengenai bagian pipi korban Ridwan Alawi kemudian terdakwa Muhamad Sabik Al Agim membenturkan kepalanya kearah wajah korban Ridwan Alawi hingga hidung korban Ridwan Alawi mengeluarkan darah lalu para terdakwa mengarahkan kepala tangan kanannya secara berulang kali yang mengenai bagian wajah dan dada korban Ridwan Alawi ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa Muhamad Sabik Al Agim membawa korban Ridwan Alawi masuk kedalam pasar domba tepatnya dibelakang warung yang diikuti oleh sdri. Elisa , anak saksi Moh Adhitya dan anak saksi Lukmansyah kemudian terdakwa Muhamad Sabik Al Agim menyuruh korban Ridwan Alawi jongkok dibelakang warung tersebut lalu terdakwa mengarahkan telapak kakinya yang mengenai wajah korban Ridwan Alawi hingga korban Ridwan Alawi terjatuh ketanah lalu terdakwa Muhamad Sabik Al Agim mengarahkan telapak kakinya secara berulang kali yang mengenai wajah dan dada korban Ridwan Alawi sampai wajahnya berdarah hingga korban Ridwan Alawi tidak sadarkan diri kemudian tidak lama setelah itu terdakwa Pebri Anggraeni dan anak saksi Zikra Syahla menghampiri terdakwa lalu para terdakwa menyeret korban Ridwan Alawi untuk masuk lebih dalam pasar domba dengan cara menarik kedua tangannya kemudian setelah sampai dalam pasar domba saat itu terdakwa Muhamad Sabik Al Agim membuka baju korban Ridwan Alawi  lalu membenturkan kepalanya ketembok secara berulang kali kemudian terdakwa Pebri Anggraeni membuka celana korban Ridwan Alawi sehingga korban Ridwan Alawi hanya menggunakan pakaian dalam saja ;
  • Bahwa lebih lanjut terdakwa Muhamad Sabik Al Agim membakar pakaian korban Ridwan Alawi kemudian meneteskannya ke bagian wajah korban Ridwan Alawi kemudian terdakwa Muhamad Sabik Al Agim membuka celana dalam korban Ridwan Alawi lalu membakar bulu kemaluannya, setelah itu terdakwa Muhamad Sabik Al Agim menyuruh anak saksi Lukmansyah dan sdri. Elisa untuk mengambilkan air kemudian mereka membawakannya lalu terdakwa Muhamad Sabik Al Agim menyiramkan air tersebut kewajah korban Ridwan Alawi kemudian terdakwa menyuruh terdakwa Pebri Anggraeni membuka mulut korban Ridwan alawi dan terdakwa memasukkan air kedalam mulut korban Ridwan Alawi hingga hidung korban Ridwan Alawi mengeluarkan darah dan korban Ridwan Alawi tetap tidak sadarkan diri, selanjutnya anak korban Lukmansyah dan sdri. Elias atas perintah terdakwa Muhamad Sabik Al Agim menyeret korban Ridwan Alawi keluar dari dalam pasar domba dan meletakkannya dibelakang warung dalam keadaan tidak sadarkan diri kemudian terdakwa Muhamad Sabik Al Agim kembali mengarahkan telapak kakinya secara berulang kali kearah dada korban Ridwan Alawi kemudian terdakwa menyuruh anak saksi Lukmansyah memakaikan kembali pakaian korban Ridwan Alawi ;
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : R/Ver/157/VIII/2024/Dokpol tertanggal 01 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani dr. Fahmi Arief Hakim, Sp.FM selaku dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK II Sartika Asih telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Ridwan Alawi dengan hasil pemeriksaan dengan Kesimpulan :pada mayat laki-laki dengan usia kurang lebih 32 tahun ditemukan adanya luka lecet pada kepala, wajah, leher, pinggang serta ditemukan resapan darah dikulit kepala bagian dalam, perdarahan dibawah selaput keras otak, darah didalam saluran napas, patah tulang hidung akibat kekerasan tumpul. Sebab matinya orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang menyebabkan perdarahan bawah selaput keras otak, adanya kekerasan tumpul pada daerah wajah yang menyebabkan adanya darah didalam saluran napas bagian atas sampai bawah (aspirasi darah didalam saluran pernapasan) dapat memperberat keadaan tersebut diatas.

----------Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa 1 Muhamad Sabik Al Agim Alias Abil Bin Nurodin Endang S dan Terdakwa 2 Pebri Anggraeni Binti Mamat Rahmat pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar Pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pasar Domba Cibeber Jl. Raya Cibeber Kampung Baru Songgom Desa Cikondang Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut , perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sekitar pukul 20.30 Wib, saat itu para terdakwa bersama korban Ridwan Alawi, sdri. Elisa (daftar pencarian orang), anak saksi Moh Adhitya Ramadhan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), anak saksi Zikra Syahla (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan anak saksi Lukmansyah (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) duduk dipinggir jalan depan Pasar Domba Jl. Raya Cibeber Kampung Baru Songgom Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur yang saat itu dalam pengaruh minuman keras selanjutnya saat mereka mau makan bersama, korban Ridwan Alawi langsung membuka nasi bungkus terlebih dahulu lalu terdakwa  Muhamad Sabik Al Agam mengatakan “oh korban ini tengil tanpa ijin main buka aja” kemudian terdakwa Sabik Al Agim langsung mengarahkan kepalan tangan kanannya yang terdapat cincin besi tengkorak dijarinya sebanyak 1 (satu) kali  yang mengenai bagian mulut korban Ridwan Alawi hingga mengeluarkan darah, lalu terdakwa Muhamad Sabik Al Agim menyuruh anak saksi Zikra Syahla untuk memukul korban Ridwan Alawi karena sering mengambil uang dicelengan bersama mereka kemudian anak saksi Zikra Syahla mengarahkan kaleng bekas minuman sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian bahu korban Ridwan Alawi, setelah itu terdakwa Muhamad Sabik Al Agim menyuruh anak saksi Moh Adhitya untuk memukul korban Ridwan Alawi lalu anak saksi Moh Adhitya mengarahkan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 kali yang mengenai bagian pipi korban Ridwan Alawi kemudian terdakwa Muhamad Sabik Al Agim membenturkan kepalanya kearah wajah korban Ridwan Alawi hingga hidung korban Ridwan Alawi mengeluarkan darah lalu para terdakwa mengarahkan kepala tangan kanannya secara berulang kali yang mengenai bagian wajah dan dada korban Ridwan Alawi ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa Muhamad Sabik Al Agim membawa korban Ridwan Alawi masuk kedalam pasar domba tepatnya dibelakang warung yang diikuti oleh sdri. Elisa , anak saksi Moh Adhitya dan anak saksi Lukmansyah kemudian terdakwa Muhamad Sabik Al Agim menyuruh korban Ridwan Alawi jongkok dibelakang warung tersebut lalu terdakwa mengarahkan telapak kakinya yang mengenai wajah korban Ridwan Alawi hingga korban Ridwan Alawi terjatuh ketanah lalu terdakwa Muhamad Sabik Al Agim mengarahkan telapak kakinya secara berulang kali yang mengenai wajah dan dada korban Ridwan Alawi sampai wajahnya berdarah hingga korban Ridwan Alawi tidak sadarkan diri kemudian tidak lama setelah itu terdakwa Pebri Anggraeni dan anak saksi Zikra Syahla menghampiri terdakwa lalu para terdakwa menyeret korban Ridwan Alawi untuk masuk lebih dalam pasar domba dengan cara menarik kedua tangannya kemudian setelah sampai dalam pasar domba saat itu terdakwa Muhamad Sabik Al Agim membuka baju korban Ridwan Alawi  lalu membenturkan kepalanya ketembok secara berulang kali kemudian terdakwa Pebri Anggraeni membuka celana korban Ridwan Alawi sehingga korban Ridwan Alawi hanya menggunakan pakaian dalam saja ;
  • Bahwa lebih lanjut terdakwa Muhamad Sabik Al Agim membakar pakaian korban Ridwan Alawi kemudian meneteskannya ke bagian wajah korban Ridwan Alawi kemudian terdakwa Muhamad Sabik Al Agim membuka celana dalam korban Ridwan Alawi lalu membakar bulu kemaluannya, setelah itu terdakwa Muhamad Sabik Al Agim menyuruh anak saksi Lukmansyah dan sdri. Elisa untuk mengambilkan air kemudian mereka membawakannya lalu terdakwa Muhamad Sabik Al Agim menyiramkan air tersebut kewajah korban Ridwan Alawi kemudian terdakwa menyuruh terdakwa Pebri Anggraeni membuka mulut korban Ridwan alawi dan terdakwa memasukkan air kedalam mulut korban Ridwan Alawi hingga hidung korban Ridwan Alawi mengeluarkan darah dan korban Ridwan Alawi tetap tidak sadarkan diri, selanjutnya anak korban Lukmansyah dan sdri. Elias atas perintah terdakwa Muhamad Sabik Al Agim menyeret korban Ridwan Alawi keluar dari dalam pasar domba dan meletakkannya dibelakang warung dalam keadaan tidak sadarkan diri kemudian terdakwa Muhamad Sabik Al Agim kembali mengarahkan telapak kakinya secara berulang kali kearah dada korban Ridwan Alawi kemudian terdakwa menyuruh anak saksi Lukmansyah memakaikan kembali pakaian korban Ridwan Alawi ;

Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : R/Ver/157/VIII/2024/Dokpol tertanggal 01 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani dr. Fahmi Arief Hakim, Sp.FM selaku dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK II Sartika Asih telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Ridwan Alawi dengan hasil pemeriksaan dengan Kesimpulan :pada mayat laki-laki dengan usia kurang lebih 32 tahun ditemukan adanya luka lecet pada kepala, wajah, leher, pinggang serta ditemukan resapan darah dikulit kepala bagian dalam, perdarahan dibawah selaput keras otak, darah didalam saluran napas, patah tulang hidung akibat kekerasan tumpul. Sebab matinya orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang menyebabkan perdarahan bawah selaput keras otak, adanya kekerasan tumpul pada daerah wajah yang menyebabkan adanya darah didalam saluran napas bagian atas sampai bawah (aspirasi darah didalam saluran pernapasan) dapat memperberat keadaan tersebut diatas.

----------Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya