Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa HARUN Bin (Alm) MURSID pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar jam 09.00 WIB s/d hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Pacet Tengah RT.03 RW.06 Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------
- Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar jam 14.30 WIB terdakwa mendapat pesan dari Sdr. KODIR (DPO) untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik hitam berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan mengirimkan lokasi map tempat mengambil narkotika jenis sabu yaitu di sebrang alam sunda cipendawa yang terletak di Jalan Raya Pacet Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, setelah mengambil 1 (satu) bungkus plastik hitam berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa kembali ke rumah dan menyimpannya di depan rumah terdakwa. Kemudian sekira jam 19.00 WIB terdakwa mendapat pesan kembali dari Sdr. KODIR untuk membagi 1 (satu) bungkus plastik hitam berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 100 (seratus) paket dengan rincian 40 (empat puluh) paket sedang dengan berat masing-masing 0,24 (nol koma dua empat) gram dan 60 (enam puluh) paket kecil dengan berat masing-masing 0,12 (nol koma satu dua) gram dan Sdr. KODIR memerintahkan terdakwa untuk menyimpan/menempelkan sabu sesuai dengan petunjuk Sdr. KODIR dan memfoto lokasi penyimpanannya.
- Bahwa terdakwa telah menempelkan sabu sebanyak 40 (empat puluh) paket sejak hari Minggu tanggal 10 November 2024 s/d Rabu tanggal 13 November 2024 di tempat yang berbeda-beda sesuai dengan petunjuk Sdr. KODIR.
- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar jam 22.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Pacet Tengah RT.03 RW.06 Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur setelah sebelumnya sekitar jam 07.00 WIB terdakwa menyimpan/menempelkan 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu di daerah sekitar Jalan Raya Padarincang s/d Jalan Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur. Kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 60 (enam puluh) buah potongan sedotan yang dililit lakban berwarna coklat yang didalamnya berisikan masing-masing narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 8,59 (delapan koma lima sembilan) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna silver dan 1 (satu) buah paket yang didalamnya berisi 2 (dua) pak plastik klip berukuran kecil.
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. KODIR yang pertama pada pertengahan Oktober 2024, Akhir Oktober 2024 dan hari Sabtu tanggal 09 November 2024 dengan keuntungan atau upah dihitung per 1 (satu) paket sabu sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) atau sampai saat ini terdakwa mendapat keuntungan ±20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan cara di transfer ke rekening terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 6419/NNF/2024 tanggal 26 November 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti kristal warna putih dengan berat netto 0,2215 gram yang diberi nomor barang bukti 3452/2024/OF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa HARUN Bin (Alm) MURSID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa HARUN Bin (Alm) MURSID pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Pacet Tengah RT.03 RW.06 Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar jam 14.30 WIB terdakwa mendapat pesan dari Sdr. KODIR (DPO) untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik hitam berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan mengirimkan lokasi map tempat mengambil narkotika jenis sabu yaitu di sebrang alam sunda cipendawa yang terletak di Jalan Raya Pacet Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, kemudian terdakwa membagi 1 (satu) bungkus plastik hitam berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 100 (seratus) paket dengan rincian 40 (empat puluh) paket sedang dengan berat masing-masing 0,24 (nol koma dua empat) gram dan 60 (enam puluh) paket kecil dengan berat masing-masing 0,12 (nol koma satu dua) gram dan Sdr. KODIR memerintahkan terdakwa untuk menyimpan/menempelkan sabu sesuai dengan petunjuk Sdr. KODIR dan memfoto lokasi penyimpanannya.
- Bahwa terdakwa telah menempelkan sabu sebanyak 40 (empat puluh) paket sejak hari Minggu tanggal 10 November 2024 s/d Rabu tanggal 13 November 2024 di tempat yang berbeda-beda sesuai dengan petunjuk Sdr. KODIR.
- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar jam 22.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Pacet Tengah RT.03 RW.06 Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 60 (enam puluh) buah potongan sedotan yang dililit lakban berwarna coklat yang didalamnya berisikan masing-masing narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 8,59 (delapan koma lima sembilan) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna silver dan 1 (satu) buah paket yang didalamnya berisi 2 (dua) pak plastik klip berukuran kecil.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 6419/NNF/2024 tanggal 26 November 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti kristal warna putih dengan berat netto 0,2215 gram yang diberi nomor barang bukti 3452/2024/OF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa HARUN Bin (Alm) MURSID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------- |