Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Cjr TETEN PERMANA Parhan Bin Suparman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan C.1/01/I/2024/Sektor
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TETEN PERMANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Parhan Bin Suparman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Pada hari Jumat 15 Desember  2023 sekira jam 15.30 Wib di dalam lokasi PT POU YEUN / PT PYI yang beralamat di Kp. Lembursawah Rt.001/001 Desa. Sukasirna Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur telah terjadi dugaan tindak pidana “ Pencurian ”, yang dilakukan oleh pelaku Sdr. PARHAN bin SUPARMAN (Alm) Dengan cara pelaku mengambil satu pasang sepatu ukuran kecil/anak merk NIKE dan setelah mengambil di lakban kemudian dimasukan kedalam kaos kaki/betis kaki kiri kanan dan ketika pulang kerja di periksa oleh Sekwan/Security Wanita yang bernama MONIC dan DOLLY dan selajutnya di bawa ke Pos security dan kemudian diserahkan ke security/saksi AAN  SENTANA yang selanjutnya dibawa ke Polsek Sukaluyu guna pengusutan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------

 

         Tersangka : PARHAN  bin SUPARMAN (Alm). diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana : “ PENCURIAN RINGAN”  Sebagaimana dimaksud dalam pasal: 364 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya