Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2025/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. 1.ANDI Alias ODONG Bin UGAN SUGANDI
2.ANGGI TRIA ARYA PERABU Bin AYEP
3.APEN RAHMAT SOMANTRI Bin A. SAHRONI
4.FERI FIRNADO Bin MUHAMAD EKO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-635/M.2.27.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI Alias ODONG Bin UGAN SUGANDI[Penahanan]
2ANGGI TRIA ARYA PERABU Bin AYEP[Penahanan]
3APEN RAHMAT SOMANTRI Bin A. SAHRONI[Penahanan]
4FERI FIRNADO Bin MUHAMAD EKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa I Andi Alias Odong Bin Ugan Sugandi bersama terdakwa II Anggi Tria Arya Prabu Bin Ayep, Terdakwa III Apen Rahmat Somantri Bin A. Sahroni  dan Terdakwa IV Apen Rahmat Somantri Bin A. Sahroni pada hari Jum’at Tanggal 20 September 2024 sekitar jam 03.40 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl Raya Bandung Kampung Raksabala Rt 02/09 Desa kertasari Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya atau dijalan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa I Andi Alias Odong dibonceng terdakwa III Apen Rahmat dengan mengendarai sepeda motor honda beat deluxe dan  terdakwa II Anggi Tria Arya dibonceng terdakwa IV Feri Firnando dengan mengendarai sepeda motor vario, saat itu para terdakwa melihat saksi Neni Nuraeni mengendarai sepeda motor honda beat No Polisi 5639 WX kemudian para terdakwa mendekati saksi Neni Nuraeni dengan mengatakan “ereun-ereun/berhenti-berhenti” dan  terdakwa II langsung mematikan kunci kontak sepeda motornya hingga saksi Neni Nuraeni terjatuh dari sepeda motornya kemudian terdakwa I mengambil tas saksi Neni Nuraeni kemudian saksi Neni Nuraeni lari untuk mengamankan diri dengan meninggalkan sepeda motornya, setelah itu para terdakwa membawa sepeda motor saksi Neni Nuraeni yang dikendari oleh terdakwa II;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Neni Nuraeni mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (2) ke- 1 dan ke-2 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya