Dakwaan |
--------Bahwa terdakwa MIDANI Alias SOBIRIN Bin JUNAEDI (Alm) pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Palasari Saphire 1 No.3 Kp. Geduk RT.003 RW.007 Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira jam 02.00 WIB terdakwa turun ke saluran air / selokan yang berada dekat warung di Perumahan Palasari Saphire 1 No.3 Kp. Geduk RT.003 RW.007 Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, kemudian terdakwa menyusuri saluran air / selokan tersebut dengan berjalan kaki sekitar 50 (lima puluh) meter sampai ke belakang rumah saksi MITA NURSANTY yang terdapat jendela kamarnya, lalu terdakwa memanjat jendela kamar tersebut dengan menggunakan pijakan pondasi dekat jendela kamar yang mana ketinggian dari selokan / saluran air ke jendela rumah tersebut sekira 2 (dua) meter, selanjutnya terdakwa membuka jendela kamar tersebut dengan cara digeser paksa menggunakan tangan, kemudian terdakwa masuk ke kamar tersebut dan mengambil 1 (satu) buah tas merk COACH warna coklat yang tersimpan tidak jauh dari jendela tersebut, yang mana di dalam tas tersebut berisi 1 (satu) buah handphone merk Samsung A03 Core warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk Samsung A03 Core warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tersebut dan terdakwa menyimpan kembali 1 (satu) buah tas merk COACH warna coklat tersebut dan terdakwa pergi.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang-barang tersebut adalah agar mendapat keuntungan berupa uang.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin dari pemiliknya (saksi MITA NURSANTY) dalam hal mengambil 1 (satu) buah handphone merk Samsung A03 Core warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) milik saksi MITA NURSANTY tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan tersebut saksi MITA NURSANTY mengalami kerugian sebesar ± Rp.8.500.000, (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan terdakwa MIDANI Alias SOBIRIN Bin JUNAEDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------ |