Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama, Tanggal, dan Tahun Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor AS 487936 tertulis dan terbaca Sukartika Aja Miskad, lahir di Cianjur, 12 April 1978, sehingga diperbaiki menjadi Sartika, lahir di Cianjur, 10 April 1983.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama, Tanggal, dan Tahun Lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
|