Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
183/Pdt.P/2024/PN Cjr Ihat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 183/Pdt.P/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ihat
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Frederick Setiawan, S.H., C.Med.,DkkIhat
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai wali dari anak yang masih di bawah umur bernama Aliyudin, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Cianjur, 13 April 2010 untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli berikut Kuasa Jual terhadap bidang tanah darat sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 3544 atas nama Aep, NIB 10.13.17.10.02760, Surat Ukur Nomor 1194/Cipendawa/2016 dengan luas 1.252 m2 (seribu dua ratus lima puluh dua meter persegi) dengan tanda batas patok beton memenuhi ketentuan PMNA/KBPN No.3/1997 Pasal 22 ayat (1) bagian e yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur tertanggal 15 April 2016 di Notaris wilayah Cianjur.
  3. Menetapkan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap hanya sebagai salah satu syarat administrasi dalam menandatangani dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli berikut Kuasa Jual di Notaris wilayah Cianjur.
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak