Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai wali dari anak yang masih di bawah umur bernama Aliyudin, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Cianjur, 13 April 2010 untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli berikut Kuasa Jual terhadap bidang tanah darat sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 3544 atas nama Aep, NIB 10.13.17.10.02760, Surat Ukur Nomor 1194/Cipendawa/2016 dengan luas 1.252 m2 (seribu dua ratus lima puluh dua meter persegi) dengan tanda batas patok beton memenuhi ketentuan PMNA/KBPN No.3/1997 Pasal 22 ayat (1) bagian e yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur tertanggal 15 April 2016 di Notaris wilayah Cianjur.
- Menetapkan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap hanya sebagai salah satu syarat administrasi dalam menandatangani dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli berikut Kuasa Jual di Notaris wilayah Cianjur.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
|