Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Cjr 1.ASEP AGUS SODIKIN BIN ALMARHUM D. HANAPIAH
2.IMAS ROHIMAH BINTI ALMARHUM H. ATJENG KOMARUZAMAN
1.dr. Tiara Windasari Agustin
2.Apt. Aprian Rinaldi, S.Farm., Mpd
3.Sri Hendra Yani, SH., M.Kn
4.BANK BJB (PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk) Cabang Cianjur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASEP AGUS SODIKIN BIN ALMARHUM D. HANAPIAH
2IMAS ROHIMAH BINTI ALMARHUM H. ATJENG KOMARUZAMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1dr. Tiara Windasari Agustin
2Apt. Aprian Rinaldi, S.Farm., Mpd
3Sri Hendra Yani, SH., M.Kn
4BANK BJB (PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk) Cabang Cianjur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR  :

1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan SAH dan BERHARGA sita Jaminan yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT tersebut ;

3. Menyatakan menurut hukum,  mencabut perjanjian dan/atau membatalkan akta-akta Hibah masing-masing Nomor : 420/2021, tanggal 16 Januari 2021 (16-01-2021), Nomor : 84/2021, tanggal 16 Januari 2021 (16-01-2021) dan Nomor : 10 Januari 2021 (10-01-2021) tersebut dengan segala akibat hukumnya ;

4. Menyatakan menurut hukum, dan diperintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II menyerahkan seluruh harta benda yang menjadi objek hibah dimaksud kepada PARA PENGGUGAT dengan tanpa beban apapun dan dibebaskan dari beban Pajak, Hipotek dan lain-lainnya tanpa syarat yang masing-masing objeknya terletak :

  1. Di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Cigombong, Desa Cigombong berdasarkan, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1849/Desa/Kel. Cigombong dengan luas 2.407 M2 (dua ribu empat ratus tujuh meter persegi), Surat Ukur Nomor : 174/Cigombong/2019, tanggal 01-11-2019, yang telah dihibahkan berdasarkan Akta Hibah Nomor : 420/2021, tanggal 16 Januari 2021 (16/1/2021) yang dibuat di hadapan Tuan Mukmin Amrullah  selaku PPAT di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor dan telah tercatat atas nama penerima Hibah APRIAN RINALDI (incasu TERGUGAT II) ;
  2. Tanah terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Kecamatan Cianjur, Desa Pamoyanan,  berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 931/Kel. Pamoyanan, dengan luas 870 M2 (delapan ratus tujuh puluh meter persegi), Surat Ukur Nomor : 258/2010, tanggal 09-12-2010, yang telah dihibahkan berdasarkan Akta Hibah Nomor : 85/2021, tanggal 16 Januari 2021 (16/1/2021) yang dibuat di hadapan Sri Hendra Yani, SH.,M.Kn, selaku Notaris/PPAT di Kabupaten Cianjur dan telah tercatat atas nama penerima Hibah TIARA WINDASARI AGUSTIN (incasu TERGUGAT I) ;
  3. Tanah terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Kecamatan Cianjur, Desa Pamoyanan,  berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1278/Kel. Pamoyanan, dengan luas 815 M2 (delapan ratus lima belas meter persegi), Surat Ukur Nomor : 00011, tanggal 18-06-2001, yang telah dihibahkan berdasarkan Akta Hibah Nomor : 84/2021, tanggal 10 Desember 2021 (10/12/2021) yang dibuat di hadapan Sri Hendra Yani, SH.,M.Kn, selaku Notaris/PPAT di Kabupaten Cianjur dan telah tercatat atas nama penerima Hibah TIARA WINDASARI AGUSTIN (incasu TERGUGAT I) ;

5. Menyatakan menurut hukum :

  • Sertifikat Hak Milik Nomor : 1849/Desa/Kel. Cigombong, Surat Ukur Nomor : 174/Cigombong/2019, tanggal 07-11-2019, luas 2.407 M2 (dua ribu empat ratus tujuh meter persegi), yang saat ini masih tercatat atas nama  Pemegang Hak APRIAN RINALDI  (incasu TERGUGAT II) dinyatakan dicabut kembali dan/atau dibatalkan berdasarkan atas pemberian hak Hibah No. 420/2021, tanggal 1601-2021 tersebut dan dikembalikan/dibalik namakan kesemula ke atas nama PENGGUGAT II (incasu IMAS ROHIMAH) ;
  • Sertifikat Hak Milik Nomor : 931/Kel. Pamoyanan, Surat Ukur Nomor : 258/2010, tanggal 09-12-2010, luas 870 M2 (delapan ratus tujuh puluh meter persegi), yang saat ini  masih tercatat atas nama  Pemegang Hak TIARA WINDASARI AGUSTIN  (incasu TERGUGAT I) dinyatakan dicabut dan/atau dibatalkan, berdasarkan atas pemberian hak Hibah No. 420/2021, tanggal 16-01-2021 tersebut dan dikembalikan/dibalik namakan kesemula ke atas nama PENGGUGAT II (incasu IMAS ROHIMAH) ;
  • Sertifikat Hak Milik Nomor : 1278/Kel. Pamoyanan, Surat Ukur Nomor : 00011, tanggal 18-06-2001, luas 815 M2 (delapan ratus lima belas meter persegi), yang saat ini masih tercatat atas nama  Pemegang Hak TIARA WINDASARI AGUSTIN  (incasu TERGUGAT I) dinyatakan dicabut dan/atau dibatalkan, berdasarkan atas pemberian hak Hibah No. 84/2021, tanggal 10-12-2021 tersebut dan dikembalikan/dibalik namakan kesemula ke atas nama PENGGUGAT II (incasu IMAS ROHIMAH) ;

6. Menghukum, TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PARA PENGGUGAT  seluruhnya sebesar Rp. 1.702.000.000,00 (satu miliyar tujuh ratus dua juta rupiah) sebagai kerugian materiel tersebut atas PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan yang telah dirinci diatas secara tanggung renteng dengan tunai, sekaligus dan seketika ;

7. Menghukum, TERGUGAT I dan TERGUGAT IV untuk membayar kerugian materiel sebesar Rp. 502.000.000,00 (lima ratus dua juta rupiah rupiah) atas dijaminkannya satu unit kendaraan roda empat milik PENGGUGAT II dengan Jaminan Fiducia sebagaimana rincian yang disebutkan diatas secara tanggung renteng dengan tunai, sekaligus dan seketika kepada  PENGGUGAT II ;

8. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan/atau batal demi hukum, Perjanjian Kredit Nomor : 15, tanggal 11 Mei 2023 antara Bank BJB Cabang Cianjur (incasu TERGUGAT IV) dengan dr. TIARA WINDASARI AGUSTIN (incasu TERGUGAT I), Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor : W11.00716717. AH. 05.01 tahun 2023 dan Surat Pernyataan yang dibuat oleh dr. TIARA WINDASARI AGUSTIN, tertanggal 30 September 2024 terhadap benda bergerak yang dijaminkannya tersebut, yaitu 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Mitsubishi, Type PAJERO S.2.4 L DAKAR (4X20) 84/T, Model JEEP, Warna Putih Mutiara, Nomor Polisi F. 1636 YI, Nomor Rangka MK2KRWPNU JJ010719, Nomor Mesin 4N15UCX2407, yang terdaftar  peminjam atas nama TIARA WINDASARI AGUSTIN ;

9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT IV untuk membayar kerugian Immateriel kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliyar rupiah) secara tanggung renteng dengan tunai, seketika dan sekaligus;

10. Menghukum,  PARA TERGUGAT untuk membayar  uang paksa   (dwangsom)  kepada  PARA PENGGUGAT  setiap  harinya  sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh puluh juta rupiah) apabila lalai dalam menjalankan putusan ini ;

11. Menetapkan, putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diadakan bantahan, banding, kasasi  maupun upayaupaya hukum lainnya ;

12. Menghukum, PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara  ini ;

SUBSIDAIR  :

Seandainya Pengadilan Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, Para Penggugat memohon kiranya diberikan putusan  yang  seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) dan untuk itu Penggugat mohon Pengadilan/ Majelis Hakim karena Jabatannya (ambtshalve) untuk menambah isi gugatan Para Penggugat ini apabila dianggap perlu ; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak