Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2025/PN Cjr | 1.ASEP AGUS SODIKIN BIN ALMARHUM D. HANAPIAH 2.IMAS ROHIMAH BINTI ALMARHUM H. ATJENG KOMARUZAMAN |
1.dr. Tiara Windasari Agustin 2.Apt. Aprian Rinaldi, S.Farm., Mpd 3.Sri Hendra Yani, SH., M.Kn 4.BANK BJB (PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk) Cabang Cianjur |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2025/PN Cjr | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan SAH dan BERHARGA sita Jaminan yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT tersebut ; 3. Menyatakan menurut hukum, mencabut perjanjian dan/atau membatalkan akta-akta Hibah masing-masing Nomor : 420/2021, tanggal 16 Januari 2021 (16-01-2021), Nomor : 84/2021, tanggal 16 Januari 2021 (16-01-2021) dan Nomor : 10 Januari 2021 (10-01-2021) tersebut dengan segala akibat hukumnya ; 4. Menyatakan menurut hukum, dan diperintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II menyerahkan seluruh harta benda yang menjadi objek hibah dimaksud kepada PARA PENGGUGAT dengan tanpa beban apapun dan dibebaskan dari beban Pajak, Hipotek dan lain-lainnya tanpa syarat yang masing-masing objeknya terletak :
5. Menyatakan menurut hukum :
6. Menghukum, TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PARA PENGGUGAT seluruhnya sebesar Rp. 1.702.000.000,00 (satu miliyar tujuh ratus dua juta rupiah) sebagai kerugian materiel tersebut atas PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan yang telah dirinci diatas secara tanggung renteng dengan tunai, sekaligus dan seketika ; 7. Menghukum, TERGUGAT I dan TERGUGAT IV untuk membayar kerugian materiel sebesar Rp. 502.000.000,00 (lima ratus dua juta rupiah rupiah) atas dijaminkannya satu unit kendaraan roda empat milik PENGGUGAT II dengan Jaminan Fiducia sebagaimana rincian yang disebutkan diatas secara tanggung renteng dengan tunai, sekaligus dan seketika kepada PENGGUGAT II ; 8. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan/atau batal demi hukum, Perjanjian Kredit Nomor : 15, tanggal 11 Mei 2023 antara Bank BJB Cabang Cianjur (incasu TERGUGAT IV) dengan dr. TIARA WINDASARI AGUSTIN (incasu TERGUGAT I), Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor : W11.00716717. AH. 05.01 tahun 2023 dan Surat Pernyataan yang dibuat oleh dr. TIARA WINDASARI AGUSTIN, tertanggal 30 September 2024 terhadap benda bergerak yang dijaminkannya tersebut, yaitu 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Mitsubishi, Type PAJERO S.2.4 L DAKAR (4X20) 84/T, Model JEEP, Warna Putih Mutiara, Nomor Polisi F. 1636 YI, Nomor Rangka MK2KRWPNU JJ010719, Nomor Mesin 4N15UCX2407, yang terdaftar peminjam atas nama TIARA WINDASARI AGUSTIN ; 9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT IV untuk membayar kerugian Immateriel kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliyar rupiah) secara tanggung renteng dengan tunai, seketika dan sekaligus; 10. Menghukum, PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT setiap harinya sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh puluh juta rupiah) apabila lalai dalam menjalankan putusan ini ; 11. Menetapkan, putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diadakan bantahan, banding, kasasi maupun upayaupaya hukum lainnya ; 12. Menghukum, PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ; SUBSIDAIR : Seandainya Pengadilan Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, Para Penggugat memohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) dan untuk itu Penggugat mohon Pengadilan/ Majelis Hakim karena Jabatannya (ambtshalve) untuk menambah isi gugatan Para Penggugat ini apabila dianggap perlu ; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |