Dakwaan |
PERTAMA :
-------- Bahwa Terdakwa Aldica Julian Bin Wawan Hermawan pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh depan kantor JNE Kelurahan Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB Saksi Erick dan Saksi Sujatmiko (penyidik) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang bernama Terdakwa Aldica Julian Bin Wawan Hermawan selalu menyimpan dan menjual obat keras jenis Tramadol, hingga akhirnya Saksi Erick dan Tim Sat narkoba Polres Cianjur melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan Terdakwa Aldica, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 28 Juni sekira pukul 08.30 WIB Saksi Erick dan Saksi Sujatmiko mendapatkan informasi kembali bahwa Terdakwa Aldica sedang berada di depan kantor JNE yang berada di Jalan KH. Abdullah bin Nuh Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, kemudian pada sekira Pukul 09.00 WIB Saksi Erick dan Saksi Sujatmiko langsung menuju ke tempat tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa Aldica, setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakain Terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak dus yang sedang dipegang oleh Terdakwa yang berisi obat jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) lembar / 2000 (dua ribu) butir tablet, setelah ditemukan barang bukti obat jenis Tramadol oleh Saksi Erik dan Saksi Sujatmiko menanyakan kepemilikan obat tersebut, dan pada saat itu Terdakwa Aldica mengatakan bahwa obat jenis Tramadol tersebut adalah milik orang lain yang bernama Saudara Didip (daftar pencarian orang), Terdakwa Aldica mengaku bahwa dirinya hanya membantu menjualkan obat tersebut, Selanjutnya Terdakwa Aldica beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Cianjur.
- Bahwa Terdakwa mengaku dirinya sudah 2 (dua) kali menerima pengiriman obat jenis Tramadol dari Saudara Didip, untuk yang pertama telah habis terjual dan mendapatkan imbalan sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk yang kedua belum sempat terjual dikarenakan telah tertangkap terlebih dahulu.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan aktifitas penjualan obat-obatan tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
- Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab : 3232/NOF/2024 tanggal 29 Juli 2024 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa Aldica Julian Bin Wawan Hermawan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
- 1606/2024/OF berupa 5 (lima) potongan strip kemasan warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD yang mengandung Tramadol dengan berat netto 1,1985 gram.
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan .------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa Aldica Julian Bin Wawan Hermawan pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh depan kantor JNE Kelurahan Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) ”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB Saksi Erick dan Saksi Sujatmiko (penyidik) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang bernama Terdakwa Aldica Julian Bin Wawan Hermawan selalu menyimpan dan menjual obat keras jenis Tramadol, hingga akhirnya Saksi Erick dan Tim Sat narkoba Polres Cianjur melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan Terdakwa Aldica, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 28 Juni sekira pukul 08.30 WIB Saksi Erick dan Saksi Sujatmiko mendapatkan informasi kembali bahwa Terdakwa Aldica sedang berada di depan kantor JNE yang berada di Jalan KH. Abdullah bin Nuh Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, kemudian pada sekira Pukul 09.00 WIB Saksi Erick dan Saksi Sujatmiko langsung menuju ke tempat tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa Aldica, setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakain Terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak dus yang sedang dipegang oleh Terdakwa yang berisi obat jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) lembar / 2000 (dua ribu) butir tablet, setelah ditemukan barang bukti obat jenis Tramadol oleh Saksi Erik dan Saksi Sujatmiko menanyakan kepemilikan obat tersebut, dan pada saat itu Terdakwa Aldica mengatakan bahwa obat jenis Tramadol tersebut adalah milik orang lain yang bernama Saudara Didip (daftar pencarian orang), Terdakwa Aldica mengaku bahwa dirinya hanya membantu menjualkan obat tersebut, Selanjutnya Terdakwa Aldica beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Cianjur.
- Bahwa Terdakwa mengaku dirinya sudah 2 (dua) kali menerima pengiriman obat jenis Tramadol dari Saudara Didip, untuk yang pertama telah habis terjual dan mendapatkan imbalan sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk yang kedua belum sempat terjual dikarenakan telah tertangkap terlebih dahulu.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut tidak mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian dan tenaga kefarmasiaanya dalam hal ini Terdakwa bukanlah seorang Apoteker. Dan Terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
- Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab : 3232/NOF/2024 tanggal 29 Juli 2024 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa Aldica Julian Bin Wawan Hermawan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
- 1606/2024/OF berupa 5 (lima) potongan strip kemasan warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD yang mengandung Tramadol dengan berat netto 1,1985 gram.
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan .--------------------------------------------------------- |