Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2026/PN Cjr Beby Sitivia An`nor Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Minggu, 01 Feb. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Beby Sitivia An`nor
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ILHAM ADINEGARA SUKANA, S.H.,M.H.Beby Sitivia An`nor
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan, Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon yang tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor A 6168773  tertulis dan terbaca Sri Astuti, lahir di Palembang, 5 Februari 1984 diperbaiki menjadi Beby Sitivia An`nor, lahir di Sukabumi, 18 Agustus 1989.
  3. Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak