Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2025/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. DEDE SUKIRMAN BIN IYANG SUKARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 136/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1089/M.2.27.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE SUKIRMAN BIN IYANG SUKARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------- Bahwa ia terdakwa Dede Sukirman Bin Iyang Sukarman pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar jam 20.21 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Alfamart Raya Pramuka yang beralamat di Jalan Pramuka Desa Sindanglaka Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu terdakwa dan saksi Ade Radiansyah (dilakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah) masuk kedalam Alfamart dan hanya melihat 2 (dua) orang karyawan kemudian saksi Ade Radiansyah memperlihatkan senjata tajam jenis golok yang dibawanya kepada 2 (dua) orang karyawan tersebut dengan menanyakan lokasi brankas dan uang toko kemudian karena merasa takut saksi Fajri Ainul dan saksi Zahra selaku karyawan Alfamart memberitahukannya lalu terdakwa dan saksi Ade Radiansyah menyuruh saksi Fajri Ainul untuk membuka brankasnya dengan mengatakan “kalau tidak dibuka maka akan disakiti” sehingga saksi Fajri Ainul membukanya lalu  terdakwa dan saksi Ade Radianyah mengambil uang yang ada didalam brankas sejumlah Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) dan uang yang ada dikasir sejumlah Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) sambil saksi Ade Radiansyah mengatakan “jika berteriak meminta tolong atau melawan bakal dibunuh” ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Ade Radiansyah mengakibatkan Alfamart Raya Pramuka mengalami kerugian sekitar Rp. 17.300.000 (tujuh belas juta tiga ratus ribu rupiah)

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (2)  ke-2 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa Dede Sukirman Bin Iyang Sukarman pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar jam 20.21 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Alfamart Raya Pramuka yang beralamat di Jalan Pramuka Desa Sindanglaka Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu terdakwa dan saksi Ade Radiansyah (dilakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah) masuk kedalam Alfamart dan hanya melihat 2 (dua) orang karyawan kemudian saksi Ade Radiansyah memperlihatkan senjata tajam jenis golok yang dibawanya kepada 2 (dua) orang karyawan tersebut dengan menanyakan lokasi brankas dan uang toko kemudian karena merasa takut saksi Fajri Ainul dan saksi Zahra selaku karyawan Alfamart memberitahukannya lalu terdakwa dan saksi Ade Radiansyah menyuruh saksi Fajri Ainul untuk membuka brankasnya dengan mengatakan “kalau tidak dibuka maka akan disakiti” sehingga saksi Fajri Ainul membukanya lalu  terdakwa dan saksi Ade Radianyah mengambil uang yang ada didalam brankas sejumlah Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) dan uang yang ada dikasir sejumlah Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) sambil saksi Ade Radiansyah mengatakan “jika berteriak meminta tolong atau melawan bakal dibunuh” ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Ade Radiansyah mengakibatkan Alfamart Raya Pramuka mengalami kerugian sekitar Rp. 17.300.000 (tujuh belas juta tiga ratus ribu rupiah)

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (1)  KUHPidana --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya